BANGGAI LAUT – BTN 29/05/2026-Prestasi administrasi kembali diukir oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dengan keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2024-2025. Namun, di balik selembar kertas penghargaan tersebut, aroma tidak sedap justru menyeruak dari berbagai penjuru bumi Balut. Opini WTP yang sejatinya mencerminkan tata kelola keuangan yang bersih, kini dipertanyakan keampuhannya sebagai jaminan transparansi publik yang hakiki.
Publik dihadapkan pada realitas yang kontradiktif, di mana predikat opini terbaik dari lembaga pemeriksa eksternal negara ternyata berjalan beriringan dengan maraknya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa rapor hijau dari BPK tersebut tidak berbanding lurus dengan sterilitas daerah dari praktik lancung penyalahgunaan wewenang. Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat dan pegiat kontrol sosial di daerah.
Sorotan paling menyengat tertuju pada pengelolaan Hak Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sempat bergolak sepanjang pertengahan tahun 2025. Dugaan pemotongan sepihak serta mandeknya pembayaran hak-hak pegawai sejak tahun anggaran 2024 senilai miliaran rupiah menjadi ironi terbesar di tengah klaim tata kelola keuangan yang dinilai “Wajar” oleh auditor negara. Bagaimana mungkin sebuah daerah mendapat predikat tata kelola terbaik jika pemenuhan hak dasar birokrasinya sendiri masih didera polemik yang tak kunjung tuntas?
Ketimpangan ini mempertegas fakta bahwa proses audit tahunan yang dilakukan oleh BPK acapkali terjebak pada pemenuhan indikator administratif semata. Sistem sampling dan batas materialitas yang digunakan dalam standardisasi audit finansial membuat angka-angka penyimpangan di tingkat lokal terserap dalam pusaran akumulasi APBD yang ratusan miliar rupiah. Akibatnya, dokumen laporan keuangan tampak rapi dan sinkron secara matematis akuntansi, meskipun di akar rumput terjadi kebocoran anggaran yang nyata.
Kebocoran yang paling kasat mata dan berulang justru terjadi di garda terdepan pelayanan publik, yakni pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kasus yang mendera Desa Tinakin Laut, yang kini perkaranya telah bergulir panas di meja hijau Pengadilan Tipikor Palu sejak awal tahun 2026, menjadi bukti sahih betapa lemahnya fungsi pengawasan internal dan pembinaan dari pemerintah daerah. Sidang pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai Laut seolah menelanjangi rapuhnya sistem kontrol keuangan mikro di wilayah tersebut.
Tak berhenti di Tinakin Laut, riak-riak perlawanan terhadap praktik koruptif di tingkat desa juga meletus di Kecamatan Banggai Selatan, tepatnya di Desa Matanga. Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa pada Tahun Anggaran 2024 yang berujung pada tindakan tegas penahanan oknum aparat desa oleh pihak kepolisian, menegaskan bahwa anggaran yang dilaporkan terealisasi di atas kertas sering kali fiktif atau menyusut tajam secara volume fisik di lapangan.
Fenomena serupa juga membayangi Desa Popisi di Kecamatan Banggai Utara, di mana masyarakat secara terbuka terus menyuarakan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan estafet terhadap indikasi penyelewengan ADD dan DD yang terjadi secara berkesinambungan hingga tahun anggaran berjalan. Rentetan kasus di tingkat desa ini lantas memunculkan pertanyaan mendasar: jika instrumen verifikasi daerah berfungsi dengan baik, mengapa praktik-praktik penyimpangan ini harus menunggu gejolak sosial dan intervensi hukum untuk terungkap?
Paradoks WTP versus korupsi ini seakan mengonfirmasi pandangan skeptis bahwa predikat WTP bukanlah sertifikat bebas dari praktik rasuah, melainkan sekadar konfirmasi atas kerapian pembukuan. Ketika kerugian negara yang ditemukan dalam audit BPK diposisikan sekadar sebagai “temuan administratif” yang dapat diputihkan dalam tempo 60 hari melalui pengembalian kas, di situlah celah moral kompromistis terbuka luas. Sistem ini dinilai belum mampu menyentuh mens rea atau niat jahat terencana dari para pengguna anggaran.
Kondisi Banggai Laut dalam rentang Tahun Anggaran 2024-2025 ini harus menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan daerah, termasuk fungsi legislasi dan pengawasan oleh DPRD setempat. Pengawasan tidak boleh mandul dan hanya terpukau oleh seremonial penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Palu. Jika fungsi check and balances internal berjalan dengan standar normatif yang rendah, maka predikat WTP hanya akan menjadi tameng pembenaran bagi birokrasi yang koruptif.
Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan Negeri Banggai Laut maupun Polres, dituntut untuk bergerak lebih progresif tanpa harus terbebani atau ragu oleh status WTP yang disandang pemerintah daerah. Kamar penegakan hukum tindak pidana korupsi memiliki instrumen pembuktian yang jauh lebih dalam dibanding audit kepatuhan akuntansi. Pembuktian unsur melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan demi memperkaya diri sendiri atau orang lain harus dikejar hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan uang rakyat.
Media massa sebagai pilar keempat demokrasi memegang peran sentral dalam mengawal transisi ini agar tidak terjadi penguburan fakta di balik jargon-jargon prestasi administratif. Jurnalisme investigasi yang kritis dan independen harus terus menyuarakan kejanggalan-kejanggalan lapangan, melakukan konfirmasi silang secara berimbang, serta menolak tunduk pada narasi tunggal kelayakan laporan keuangan yang disajikan sepihak oleh pemangku kebijakan.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang ketat terhadap dinas-dinas terkait serta kepala wilayah di Banggai Laut mutlak dilakukan demi memenuhi asas keberimbangan informasi. Langkah ini penting agar publik mendapatkan kejelasan, apakah rentetan dugaan korupsi ini merupakan dampak dari lemahnya sistem kendali internal (SPI) secara sistemik, ataukah murni akibat dari moralitas oknum pejabat publik yang runtuh diterjang godaan kekuasaan.
Masyarakat Banggai Laut tentu tidak membutuhkan kemegahan piagam penghargan yang dipajang di dinding-dinding kantor pemerintahan jika pada kenyataannya hak-hak ASN dikebiri dan infrastruktur desa dibangun dengan kualitas seadanya. Ke depan, komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di Banggai Laut tidak lagi diukur dari seberapa sering mereka menerima predikat WTP, melainkan dari seberapa berani pemerintah daerah membersihkan barisannya sendiri dari para perampok uang negara.
Redaksi






