TOMOHON, BTN 05/06/2026 – Praktek pelayanan administrasi di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tomohon, khususnya yang menyangkut pengurusan klaim asuransi jiwa BNI Life bagi debitur yang telah meninggal dunia, menuai sorotan pedas dan kritik tajam. Hal ini dipicu oleh dugaan ketidakprofesionalan oknum pegawai bank yang dinilai sengaja memperlambat proses administratif, serta membebankan tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab antar-instansi kepada pihak ahli waris yang sedang berduka.
Sorotan tajam ini mencuat setelah perwakilan keluarga debitur, Om Jeff, melakukan konfirmasi langsung ke pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Malalayang di Kota Manado. Di rumah sakit tersebut, pihak manajemen medis yang diwakili oleh Ibu Cindy justru mengembalikan berkas dan memberikan sebuah format surat baku. Rumah sakit menegaskan bahwa prosedur yang benar adalah pihak perbankan atau asuransi BNI Life yang wajib mengajukan surat permohonan resmi rekam medis, bukan ahli waris yang dipaksa mengemis dokumen antar-lembaga.
Peristiwa ini membongkar fakta bahwa surat pengantar bernomor TMO/1/2086/R tertanggal 02 Desember 2025 yang dibawa oleh ahli waris terindikasi salah kaprah secara prosedural administrasi di lapangan. Pihak rumah sakit menyatakan secara gamblang bahwa mereka membutuhkan surat permohonan resmi yang diterbitkan secara benar oleh BNI Life Tomohon, yang kemudian dikirimkan dalam bentuk format PDF ke nomor kontak yang telah dilampirkan, agar pemenuhan hak-hak asuransi milik almarhum debitur dapat segera diproses tanpa hambatan birokrasi.
Tindakan oknum pegawai BNI Life Tomohon yang membiarkan ahli waris berjalan membawa dokumen yang belum lengkap, serta menjadikannya bak “bola pingpong” antara bank dan rumah sakit, dinilai sebagai bentuk nyata dari buruknya kualitas pelayanan publik korporasi BUMN. Di tengah duka mendalam karena kehilangan anggota keluarga, ahli waris justru harus dibebani oleh rumitnya rantai birokrasi buatan oknum internal bank yang diduga malas dan enggan berkoordinasi secara digital maupun kelembagaan dengan pihak rumah sakit.
Merespons polemik pelayanan yang berbelit-belit ini, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews mengkritik keras dan menekankan perlunya evaluasi total dari manajemen pusat. Media massa mendesak pimpinan tertinggi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menjatuhkan sanksi tegas, keras, dan tanpa kompromi bagi oknum pegawai BNI Life Tomohon yang terindikasi kuat telah merugikan serta menelantarkan hak-hak kepesertaan nasabah asuransi secara melawan hukum.
Sanksi disiplin hingga pemecatan dinilai sangat layak diberikan kepada oknum-oknum yang tidak memiliki empati dan kompetensi kerja tersebut. Tindakan mengulur-ulur waktu pengisian resume medis dengan cara membebankan pembuatan surat pengantar kepada nasabah merupakan bentuk kelalaian fatal. Jika dibiarkan tanpa sanksi, preseden buruk ini akan terus berulang dan secara sistematis merusak citra BNI sebagai salah satu bank plat merah terbesar di Indonesia.
Sebagai lembaga kontrol sosial, media massa memandang bahwa tindakan menunda atau mempersulit pencairan klaim asuransi kematian berpotensi melanggar hak-hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang. Asuransi jiwa melekat pada debitur sebagai jaminan kepastian hukum dan finansial ketika musibah terjadi. Ketika kewajiban nasabah telah dipenuhi semasa hidup, sangat tidak etis dan terindikasi melanggar hukum jika hak ahli warisnya justru dipersulit ketika nasabah tersebut telah tiada.
Sikap kritis yang disuarakan ini sejalan dengan fungsi jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pers nasional berkewajiban melakukan pengawasan, memberikan kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pelayanan perbankan dan asuransi milik negara adalah sektor publik yang wajib tunduk pada asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi demi kenyamanan masyarakat luas.
Lebih jauh, pola birokrasi kuno yang diterapkan oknum pegawai BNI Life Tomohon ini bertolak belakang dengan era digitalisasi perbankan yang selalu didengungkan. Pihak RSUP Kandou Malalayang sendiri sudah memberikan akses kemudahan dengan meminta dokumen dikirimkan secara daring dalam bentuk PDF. Namun, kelembapan respons dari oknum perbankan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara jargon pelayanan modern dan realitas kebobrokkan mentalitas kerja oknum di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus memantau perkembangan kasus pengurusan klaim asuransi milik almarhum Herman Johan Umpenawany. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh instansi keuangan di Sulawesi Utara, khususnya di wilayah Tomohon dan Manado, agar tidak main-main dalam memenuhi hak masyarakat. Perlindungan terhadap konsumen asuransi harus ditegakkan tanpa harus menunggu kasusnya viral atau mencuat ke permukaan hukum.
Keluarga korban berharap pihak manajemen BNI Life Tomohon segera sadar dan memperbaiki komunikasi administratif mereka dengan RSUP Kandou. Ahli waris meminta surat permohonan yang sesuai dengan format yang diminta rumah sakit segera dibuatkan dan dikirimkan secara resmi, agar pihak medis dapat mengeluarkan resume rekam medis yang legal untuk pemenuhan berkas klaim kematian tanpa ada lagi alasan penundaan dari pihak bank.
Redaksi Berantastipikornews menegaskan tidak akan segan-segan untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas. Independensi jurnalisme investigasi akan tetap diarahkan guna menguliti setiap maladministrasi dan kesewenang-wenangan oknum korporasi yang merugikan rakyat kecil. Pihak-pihak terkait di BNI Life ditantang untuk segera menunjukkan iktikad baik mereka dan menyelesaikan kewajiban moral serta profesionalnya secepat mungkin.
Diharapkan, dengan adanya kritik pedas dan tajam melalui pemberitaan ini, sistem pengurusan klaim asuransi kematian di BNI dapat dipangkas menjadi lebih manusiawi dan responsif. Jangan sampai masyarakat luas kehilangan kepercayaan terhadap produk asuransi perbankan nasional hanya akibat dari ulah bebal dan tidak profesionalnya segelintir oknum pegawai di Kantor Cabang Tomohon yang enggan menjalankan tugas operasionalnya dengan benar.
Terkonfirmasi melalui via whatsapp Jumat, 5 /06/ 2026, Christina selaku pegawai BNI life Tomohon memberikan klarifikasi soal keberatan pihak keluarga almarhumah.
“Mohon maaf pak, sebelumnya saya hanya melengkapi checklist klaim yang ada juga selalu follow up kepada keluarga nasabah sambil mengingatkan untuk waktu klaim, saya hanya menjalankan sesuai prosedur klaim dimana sebelum melakukan klaim pihak keluarga berhak untuk meminta rekam medik dari pasien, saya juga sering follow up kepada keluarga dan mengingatkan untuk melengkapi berkas klaim”, terang Christina selaku pegawai BNI life Tomohon yang tangani kasus tersebut.
Meykel






