​BANGGAI KEPULAUAN, SULTENG, BTN–21 November 2025 (Diperbarui 9 Desember 2025) — Kepedulian terhadap lingkungan dan penegakan hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dipertanyakan secara serius. Operasi pengerukan pasir laut ilegal menggunakan metode Dompeng di perairan Desa Lolantang, Kecamatan Bulagi Selatan, terus berlangsung, memicu krisis ekologis yang parah dan keresahan sosial. Aktivitas destruktif ini, yang hanya berjarak 150 meter dari permukiman, beroperasi dengan keberanian yang mengindikasikan adanya impunitas struktural yang patut dicurigai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Ancaman Nyata Kerusakan Ekologi dan Bencana Permukiman

​Dampak operasi Dompeng ini tidak lagi sebatas kerugian kecil, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup nelayan dan keamanan permukiman warga.

​Pemusnahan Sumber Nafkah.Lokasi penangkapan cumi/sotong (tempat suntung), yang merupakan sumber utama mata pencaharian warga, kini sepenuhnya keruh (batubir), mengakibatkan hasil tangkapan nelayan anjlok drastis. ​

“Lokasi pencarian cumi/sotong kami sekarang mati total. Ini bencana bagi ekonomi nelayan,” ujar Samsi, perwakilan nelayan.

Pengerukan dilaporkan telah merusak infrastruktur vital, termasuk menyebabkan patahan talud dan memicu abrasi. Laporan per 9 Desember 2025 mengkonfirmasi bahwa pelaku kembali beroperasi, memperparah kondisi di mana air laut telah naik hingga merendam permukiman dan gudang kopra saat pasang. ​

“Air laut sudah naik. Kalau ada gelombang, pemukiman penduduk bisa berbahaya. Dinas Lingkungan Hidup dan aparat harus segera bertindak sebelum terjadi bencana,” desak Gianto, yang meneruskan laporan keresahan warga Lolantang.

Dugaan Kuat Kolusi dan Mekanisme Perlindungan Ilegal

​Keberlanjutan operasi ilegal ini, terlepas dari dampak dan protes masyarakat, menimbulkan kecurigaan serius terhadap adanya mekanisme perlindungan ilegal dari oknum berwenang. Masyarakat menyoroti bahwa para pelaku berani beroperasi karena klaim telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang memiliki pengaruh di Bangkep.

Operasi ini melibatkan skema bagi hasil. Pelaku yang dituntut diproses hukum tidak hanya Hamka (Pemilik Dompeng), tetapi juga Bapak Alitak dan Saudara Andre (Operator/Anak Buah) yang terlibat langsung dalam bagi hasil keuntungan. ​“Mereka itu bagi hasil. Kami minta diproses mereka berdua, jangan cuma Hamka saja,” tegas perwakilan warga, menuntut keadilan menyeluruh.

Kecurigaan terhadap kolusi ini diperkuat dengan dugaan adanya praktik suap yang melibatkan tim operator Dompeng di Lolantang kepada oknum-oknum di pemerintahan kecamatan/kabupaten. Impunitas yang dinikmati para pelaku adalah bukti tak terbantahkan bahwa ada kekuatan tersembunyi yang melanggengkan kejahatan ini.

​Tuntutan Tegas.Hentikan dan Pidana Pelaku Serta Jaringan Impunitas!

​Komunitas Nelayan Lolantang menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) Bangkep untuk segera mengambil tindakan konkret dan tanpa kompromi.jangan tinggal diam,dimana Polairud?

Aktivitas pengerukan pasir laut ilegal oleh Alitak, Andre, dan Hamka harus dihentikan dan ditutup segera demi mencegah kehancuran lingkungan lebih lanjut.

Polres Bangkep didesak untuk mengusut tuntas seluruh operator Dompeng serta oknum yang diduga terlibat dalam praktik suap, kolusi, dan penyediaan perlindungan ilegal (bekingan) yang memungkinkan kejahatan ini berlanjut.

Aparat penegak hukum dan Kepala Daerah harus menunjukkan tanggung jawab penuh dan tidak boleh membiarkan perusakan sumber kehidupan rakyat di Lolantang terus terjadi.

“Kami anggap mereka jagoan menginjak-injak hukum yang ada…. APH tidak boleh diam,” kritik Gianto.

​Kasus ini akan terus berada di bawah pengawasan Berantastipikornewsc.co.id sebagai manifestasi dari komitmen kami menegakkan supremasi hukum dan memberantas kejahatan lingkungan.

​Jein | Berantastipikornews.co.id