​MUARA ENIM, BTN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim berkomitmen melakukan langkah-langkah strategis untuk membenahi manajemen dan transparansi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME). Langkah ini diambil menyusul adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyoroti kendala pelaporan keuangan perusahaan daerah tersebut. 6/1/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan laporan pemeriksaan per 10 Mei 2025, diketahui bahwa PD SPME belum menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024. Hal ini berdampak pada belum dapat diyakininya kewajaran nilai investasi Pemkab Muara Enim pada PD SPME yang tercatat sebesar Rp3.286.691.742,18.

​Penyusunan laporan keuangan dan kajian keberlanjutan PD SPME sebelumnya mengalami hambatan teknis. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda menjelaskan bahwa kendala utama dipicu oleh keterbatasan dokumen pendukung akibat permasalahan hukum yang dialami direksi sebelumnya, serta terbatasnya SDM ahli untuk melakukan analisis mendalam.

​Merespons kondisi tersebut, Pemkab Muara Enim tidak tinggal diam dan telah melakukan serangkaian tindakan nyata sepanjang awal tahun 2025, di antaranya:

  1. ​Restrukturisasi Pengawasan: Mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas melalui Keputusan Bupati Nomor 1302/KPTS/V/2024 untuk menjaga stabilitas perusahaan.
  2. ​Pemilihan Direksi Baru: Membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Pemilihan Direksi melalui Keputusan Bupati Nomor 145 & 146 Tahun 2025.
  3. ​Koordinasi Aparat Penegak Hukum: Bersurat kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mendapatkan pendampingan hukum dan pendapat hukum terkait langkah penyelamatan aset daerah.
  4. ​Permohonan Audit Independen: Berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan audit keuangan secara komprehensif.

​Keterlambatan laporan keuangan ini menjadi perhatian serius karena tidak sejalan dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Permanen Daerah dan Perda Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023.

​Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menegaskan bahwa pembenahan PD SPME adalah prioritas utama untuk memastikan penyertaan modal pemerintah daerah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan dikelola dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Kami terus mengupayakan agar kajian keberlanjutan investasi segera rampung. Pembentukan direksi baru menjadi kunci utama agar manajemen keuangan PD SPME kembali sehat dan akuntabel,” ujar perwakilan Pemkab Muara Enim.

​Dengan langkah-langkah akselerasi ini, Pemkab Muara Enim optimis tata kelola investasi pada PD SPME akan segera pulih dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.