Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUARA ENIM, BTN — 16/072025, Kinerja Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipertanyakan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemkab Muara Enim belum menetapkan dan menagih retribusi

Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan total potensi mencapai Rp452.895.786,93

Parahnya lagi, retribusi menara telekomunikasi senilai Rp255.431.523,34 yang sudah jatuh tempo juga belum ditagih.

Data menunjukkan, dari target Pendapatan Retribusi sebesar Rp8.342.300.004,00 pada tahun 2022, realisasi per 31 Desember 2022 hanya mencapai Rp4.655.144.901,06 atau jauh di bawah ekspektasi, hanya 55,80% Angka ini menjadi cerminan nyata dari lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan daerah.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah memberikan tenggat waktu dua tahun sejak 5 Januari 2022 bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini berarti Perda lama masih berlaku sebagai dasar hukum pemungutan. Lalu, mengapa potensi ratusan juta ini dibiarkan menguap begitu saja?

Kelalaian Fatal dalam Pengelolaan Retribusi Menara Telekomunikasi.

Sorotan tajam tertuju pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Muara Enim yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan retribusi menara telekomunikasi.Temuan pemeriksaan mengungkap beberapa kejanggalan serius:

Tiga Menara Telekomunikasi Tanpa SKRD Dinas Kominfo, terbukti tidak menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)untuk tiga menara telekomunikasi. Hal ini mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan sebesar Rp11.388.157,03 Bagaimana mungkin menara-menara ini beroperasi tanpa kewajiban retribusi yang jelas? Ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang sangat besar.

106 SKRD Terbit, 0 Penagihan.Lebih memprihatinkan lagi, dari 242 SKRD yang diterbitkan Dinas Kominfo pada tahun 2022,sebanyak 106 SKRD senilai Rp255.431.523,34 belum dibayar oleh Wajib Retribusi (WR)

Alasannya? Konfirmasi kepada Subkoordinator Infrastruktur TIK menyebutkan “keterbatasan personel”. Dalih ini sungguh tidak bisa diterima. Keterbatasan personel bukanlah alasan untuk mengabaikan kewajiban penagihan yang berdampak langsung pada keuangan daerah. Pemerintah seharusnya proaktif mencari solusi, bukan malah berdiam diri.

Dinas Kominfo hanya menyampaikan SKRD kepada WR, namun tidak pernah menerbitkan dan mengirimkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Ini adalah pelanggaran prosedur yang serius dan menunjukkan minimnya profesionalisme dalam pengelolaan aset daerah.

Lemahnya pengawasan dan penagihan retribusi ini jelas merugikan masyarakat Muara Enim secara keseluruhan. Dana yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik justru lenyap begitu saja.

Pemkab Muara Enim harus segera bertindak tegas, melakukan evaluasi menyeluruh, dan menindaklanjuti temuan ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah PAD dikelola dengan optimal.

Apa langkah konkret yang akan diambil Pemkab Muara Enim untuk menagih tunggakan retribusi ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang? Publik menanti jawaban dan tindakan nyata.

Publisher,red