Bangkep BTN 09/10/2025-​Aktivitas perusakan lingkungan terorganisir kembali mencoreng Banggai Kepulauan (Bangkep). Kali ini, lokasi yang diduga menjadi sasaran adalah Laut Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan. Seorang oknum berinisial U diduga melakukan pengerukan pasir ilegal menggunakan mesin penyedot, sebuah metode yang menimbulkan kerusakan masif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Tindakan ini sangat keji karena dilakukan langsung di perairan laut dan yang paling parah, lokasi tersebut terindikasi kuat masuk dalam Zona Konservasi. Pengerukan di Zona Konservasi adalah kejahatan lingkungan berlapis yang mengancam ekosistem dan mata pencaharian warga nelayan setempat.
​Kejahatan Lingkungan di Zona Terlarang

​Modus operandi oknum U melibatkan penggunaan mesin penyedot (sedot pasir) untuk mengambil material dalam jumlah besar langsung dari dasar laut Lelang Matamaling.

​Pelaku,Oknum inisial U.
​Lokasi,Laut Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan,diduga kuat merupakan Zona Konservasi perairan.

​Aktivitas penyedotan pasir di zona konservasi secara langsung menghancurkan habitat dasar laut yang dilindungi, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan area pemijahan ikan.

Efeknya adalah kekeruhan air meluas dan perubahan arus laut yang mengancam keberlangsungan hidup nelayan serta memicu abrasi parah di garis pantai desa.

*​Empat Pertanyaan Kritis Terhadap Aparat Penegak Hukum*

​Terkuaknya aktivitas pengerukan ilegal di wilayah yang seharusnya dijaga ini menimbulkan pertanyaan tajam yang harus dijawab oleh Polres dan Satuan Polairud Bangkep serta Pemda setempat?

​Mengapa Zona Konservasi Dirambah?

Pengerukan di zona terlarang adalah pelanggaran pidana berat. Mengapa kegiatan ilegal dengan mesin ini bisa berlangsung tanpa ada penindakan dini dari pihak yang bertanggung jawab menjaga laut Bangkep?

​Dugaan Pembiaran Tindak Pidana Jika benar di sengaja dibiarkan langgeng di Zona Konservasi, maka ini adalah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun.

Tindak Pidana Penambangan Ilegal di Zona Konservasi harus diusut tuntas, bukan diabaikan.

​Pelanggaran Berlapis: Apakah oknum U memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)? Jika tidak, ia jelas melakukan Penambangan Ilegal.

Aparat harus memastikan bahwa kasus ini tidak dialihkan ke sanksi administratif (seperti kasus reklamasi sebelumnya),ini harus diproses melalui jalur pidana murni.

​Penyelidikan harus membongkar jaringan penjualan pasir ilegal ini. Ke mana material yang dihancurkan dari dasar laut Lelang Matamaling ini didistribusikan?

​Mengingat kerusakan di Zona Konservasi, penindakan harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi:
​Tangkap dan Sita,Aparat penegak hukum dituntut untuk segera menangkap oknum U dan menyita seluruh mesin penyedot sebagai barang bukti kejahatan lingkungan.

​Tuntutan Pidana Maksimal.Kasus ini wajib diproses melalui jalur pidana dengan tuntutan hukuman penjara demi memberikan efek jera, terutama karena lokasinya adalah Zona Konservasi.

​Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan wilayah laut Desa Lelang Matamaling dirusak oleh kepentingan oknum-oknum pencari untung. Penegakan hukum yang tegas adalah harga mati untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan hukum di Bangkep.