Scroll Untuk Lanjut Membaca

SBD-BTN — 10/11/2025 – Skandal dugaan korupsi dana desa di Sumba Barat Daya (SBD) semakin memanas. Kepala Desa (Kades) Panenggo Ede, Marten Mete, dituding telah melakukan pembohongan publik dan janji palsu secara terang-terangan kepada lembaga pengawas negara, termasuk Inspektorat, Dinas PMD, dan rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBD.

​Aksi tipu-daya Kades Marten Mete, yang diduga kuat dilakukan untuk meloloskan diri dari jeratan hukum atas penyelewengan dana desa selama tiga tahun berturut-turut, kini menuai kecaman keras dari warganya.

​”Janji palsu dan pembohongan” tersebut dilontarkan Kades Marten Mete pada tanggal 12 Maret 2025 di hadapan rombongan pengawas. Menurut Daud Gheda Rangga, warga Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, SBD, Kades Mete berjanji akan menuntaskan semua pekerjaan fisik yang belum dikerjakan dalam kurun waktu dua minggu.

​Namun, seiring bergulirnya waktu, janji itu hanya menjadi angin surga belaka.

​”Sampai saat ini semua janji itu hanyalah janji PALSU! Ini akal-akalan dia untuk loloskan diri dari jeratan kasus penyelewengan. Sudah berbulan-bulan, janji untuk menyelesaikan dugaan penyelewengan tidak berjalan. Tidak satupun pekerjaan yang ia kerjakan,” tegas Daud Gheda Rangga saat ditemui awak media ini
​
​Dugaan penyelewengan tersebut diperkuat dengan fakta di lapangan. Salah satu contoh mencolok adalah pekerjaan jalan tani.
​Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan seharusnya 1.700 meter.
​Faktanya, pekerjaan yang dilaksanakan hanya sepanjang 900 meter.
​Lebih parah lagi, jalan tersebut dipindahkan tidak sesuai dengan titik koordinat awal yang disurvei tim teknis.

Kades Mete dilaporkan memindahkan proyek itu ke arah kali kering, tepatnya di belakang rumah orang tuanya.
​Ironisnya, proses pemindahan dan pengerjaan ini dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa serta pihak terkait lainnya. Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas kepemimpinan Kades Marten Mete.
​
Tuntutan Keras Masyarakat: “Jangan Biarkan Penjahat Kelas Kakap!”
​Merespons dugaan penyelewengan dana desa dan kebohongan yang mencoreng institusi negara, Daud Gheda Rangga mendesak pihak berwajib untuk segera bertindak.

​”Kami minta dengan tegas untuk melakukan proses hukum Kades yang sudah masuk dugaan korupsi Dana Desa Panenggo Ede,” tegas Daud.
​Warga Desa Panenggo Ede tidak akan tinggal diam. Warga lain bernama Nelis mempertegas bahwa sesuai Undang-Undang Desa, masyarakat berhak mengawal dana desa agar tepat sasaran.

​”Kades semacam itu membuat masyarakat terusik dan terganggu. Masyarakat harus bersatu, jangan biarkan penjahat kelas kakap yang merugikan Keuangan Negara melancarkan niat jahatnya berjalan,” tutup Nelis, mendesak proses hukum yang tegas dan berkelanjutan.

​Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dan lembaga terkait di Sumba Barat Daya. Kebohongan yang dilakukan seorang kepala desa di hadapan lembaga terhormat seperti DPRD dan Inspektorat adalah tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Integritas dan martabat pemerintah daerah dipertaruhkan.

Apakah janji palsu ini akan berujung pada jeruji besi? Hanya proses hukum yang akan membuktikan.