BULAGI, BANGGAI KEPULAUAN – Jumat, 13 Februari 2026 – Dunia pendidikan di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali tercoreng oleh praktik pungutan liar (pungli) yang mencekik orang tua siswa. Kali ini, radar investigasi Berantastipikornews mengendus aroma tidak sedap di SMPN 4 Satap Alul, Kecamatan Bulagi, terkait penahanan hak siswa melalui “tebusan” ijazah.
Praktik ini terungkap setelah adanya laporan mengenai pemotongan dana sebesar Rp200.000 per siswa. Ironisnya, dana tersebut dirinci secara sepihak oleh pihak sekolah: Rp150.000 diklaim sebagai biaya administrasi ijazah, sementara Rp50.000 dialokasikan untuk uang Komite.
Padahal, secara regulasi nasional, ijazah adalah dokumen negara yang pengadaannya telah dibiayai penuh oleh pajak rakyat. Memungut biaya atas ijazah adalah pelanggaran berat terhadap aturan Kemendikbudristek.
Dalam konfirmasi langsung yang dilakukan oleh Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, Kepala Sekolah SMPN 4 Satap Alul secara gamblang mengakui adanya pungutan tersebut. Namun, bukannya merasa bersalah, sang Kepala Sekolah justru berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran.
“Banyak pengeluaran yang tak terduga, itu kasihan dana BOS kami kecil sekali,” ujar sang Kepala Sekolah saat dikonfirmasi di salakan
Alibi “Dana BOS Kecil” yang dilontarkan pihak sekolah adalah narasi usang yang memuakkan. Ketidakmampuan sekolah dalam mengelola manajerial anggaran tidak boleh menjadi pembenaran untuk “memeras” kantong orang tua siswa, apalagi di wilayah kepulauan yang kondisi ekonominya sedang sulit.
Jika setiap kekurangan operasional sekolah harus ditutup dengan pungutan liar, maka fungsi negara dalam menjamin pendidikan gratis hanya tinggal isapan jempol belaka. Praktik di SMPN 4 Satap Alul ini bukan sekedar urusan administrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara struktural.
Redaksi Berantastipikornews mendesak Dinas Pendidikan Banggai Kepulauan, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Jangan biarkan nasib pendidikan anak-anak di pelosok Bangkep digadaikan demi menutupi ketidakmampuan birokrasi sekolah.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak rakyat kecil dirampas dengan dalih kesepakatan atau kekurangan dana. Ini adalah pungli nyata yang harus diproses hukum!” tegas Hermanius Burunaung.
Kontak Media:
Redaksi Berantastipikornews.co.id
Membangun Negeri Tanpa Korupsi






