Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUARA ENIM, BTN — ALI SOPYAN Putra Semende menyoroti adanya anggaran proyek di Dinas PUPR Kab. Muara Enim amburadul . Selagi para pejabat otak koruptor jangan diharap jalan pasilitas umum sempurna 1 Contoh jalan simpang Mio ke Semende betahun tahun jalan tersebut tidak ada pelebaran sedangkan jalan tersebut di bangun sejak jaman Belanda. Sudah wajar jika dikatan pejabat penjahat pemborong pembohong Pasalnya. 20/04/2026

Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak atas 21 Paket Pekerjaan Belanja Modal

JJI pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pemkab Muara Enim pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal

Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) sebesar Rp 850. 855.615.359 dan telah

direalisasikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar

Rp786.229.627.683,74 atau 92,40% dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain

untuk Dinas PUPR sebesar Rp 696 .195. 564286,00.

LHP atas Belanja Daerah Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Muara

Enim Nomor 14/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, BPK

mengungkapkan permasalahan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak atas 13 Paket

Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR sebesar

Rp3.194.452.899,46. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati

Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan

pembayaran kepada penyedia sebesar Rp3.194.452.899,46 sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Muara Enim

Tahun 2024, telah dilakukan pemeriksaan atas Belanja Modal JJI atas 23 paket

pekerjaaan sebesar Rp20.148.514.962,38. Berdasarkan hasil reviu dokumen

kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilaksanakan

bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan, serta didampingi oleh

Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muara Enim diketahui bahwa terdapat sembilan

paket pekerjaan JJI tidak dilakukan uji kualitas baik sebelum maupun setelah

penghamparan. Atas hal ini, PPK tidak dapat memastikan mutu yang terpasang di

lapangan telah sesuai dengan kontrak. PPK hanya dengan mendapatkan laporan

kondisi lapangan dari pengawas dan pelaksana. Hal ini dikarenakan metode

pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana.

Sehubungan dengan hal di atas, untuk melaksanakan pengujian kualitas

pekerjaan JJI, benda uji yang telah di-core menggunakan core drill diberi penanda

dan kode benda uji untuk disimpan dan diantar ke laboratorium. Pengujian kualitas

kuat tekan beton dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yaitu Universitas Bandar

Lampung (UBL). Berdasarkan hasil pengujian kualitas pekerjaan di laboratorium

diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar

Rp2.463.039.603,15 dengan uraian sebagai berikut.

a. Kurang Kualitas atas Delapan Paket Pekerjaan Beton Sebesar

Rp723.830.355,54

Atas pekerjaan beton yang dilakukan uji kualitas, telah dilakukan pemeriksaan

fisik bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan serta didampingi oleh

Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Pada kontrak pekerjaan beton

direncanakan mutu K-250 kg/cm² setara dengan kuat tekan sebesar (f’c) 20

MPa setara dengan kuat tarik lentur (f’s) 3,35 Mpa. Namun, berdasarkan

laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Teknik

Sipil Universitas Bandar Lampung Nomor 0327/LABTEK-

UBL/BPK/IV/2025 tanggal 14 April 2025 diketahui bahwa mutu beton yang

dihasilkan tidak memenuhi mutu rencana.Selanjutnya, sesuai dengan Seksi 5.3.10.1).b) Spesifikasi Umum Bina Marga

(Rev 2), atas ketidaksesuaian mutu pekerjaan tersebut maka terdapat koreksi

faktor pembayaran berupa persentase penurunan harga satuan pekerjaan yaitu

Beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan harga Satuan

dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% – 4% x penurunan setiap 0,1 MPa

kuat lentur. Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak

sebesar Rp723.830.355,54 dengan rincian pada Lampiran 5.

b. Kurang Kepadatan atas 13 Paket Pekerjaan Aspal Sebesar

Rp1.739.209.247,61

Atas pekerjaan aspal yang dilakukan uji kualitas, telah dilakukan pemeriksaan

fisik bersama PPK, Penyedia, dan Pengawas Lapangan serta didampingi oleh

Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Pada kontrak pekerjaan aspal

direncanakan memiliki berat jenis sesuai Job Mix Formula (JMF) masing-

masing kontrak pekerjaan. Ketika pelaksanaan pekerjaan, kemungkinan

terdapat perbedaan berat jenis yang terpasang sehingga penyedia jasa harus

melakukan pengujian kepadatan.

Berat jenis setelah pelaksanaan digunakan untuk mendapatkan persentase

kepadatan yang dapat diterima dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah d.h.i.

Dinas PUPR dibandingkan dengan berat jenis pada JMF. Berdasarkan reviu

dokumen kontrak berupa backup data, diketahui bahwa backup data dibuat

tidak berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas setelah pelaksanaan pekerjaan

karena berat jenis yang digunakan dalam perhitungan tonase aspal pada

backup data merupakan berat jenis rencana sesuai JMF awal.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan laporan hasil pengujian yang

dilakukan olehLampung Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar

Lampung Nomor 0327/LABTEK-UBL/BPK/IV/2025 tanggal 14 April 2025

dan 0405/LABTEK-UBL/BPK/IV/2025 tanggal 3 Mei 2025 menunjukkan

bahwa kepadatan aspal yang dihasilkan tidak memenuhi ketentuan kepadatan.

Sesuai dengan Seksi 6.3.7.2) terkait dengan Pengendalian Mutu dan

Pemeriksaan di Lapangan Campuran beraspal, diketahui bahwa kepadatan

semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan tidak boleh kurang dari

98% untuk semua jenis campuran beraspal lainnya selain Hot Rolled Sheet

(HRS). Oleh karena itu, jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran

beraspal yang telah dipadatkan kurang dari ketentuan, tetapi semua aspek

memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki

kecuali pengawas pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal

tersebut dengan harga satuan dikalikan dengan faktor pembayaran.

Dengan demikian, atas ketidaksesuaian kepadatan pekerjaan tersebut maka

terdapat penyesuaian Faktor Pembayaran berupa penurunan persentase harga

satuan pekerjaan sebesar Rp1.739.209.247,61 dengan rincian pada Lampiran

6.

Nilai kelebihan pembayaran karena koreksi harga satuan masing-masing

pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan PPK, Penyedia dan diketahui oleh

Kepala SKPD selaku PA. Dari 21 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh 18

 

Penyedia, sebanyak 11 penyedia sepakat dengan hasil perhitungan serta

menandatangani BAPPHPF. Satu penyedia belum hadir, enam penyedia belum

menandatangani BA tanpa keterangan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12

Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b

merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa

Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur

pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh

pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan

pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume

pekerjaan;n

2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan

terhadap barang/jasa yang diserahkan.

b. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) pada:

1) Divisi 5 Perkerasan Berbutir dan Perkerasan beton Semen Seksi 5.3

Perkerasan Beton Semen pada 5.3.10 Pengukuran dan Pembayaran pada

pasal 5.3.10.1).b). yang di antaranya menyatakan bahwa beton dengan

kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan <100% dari kuat

lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan Harga

Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100%-4% x penurunan

setiap 0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap

kuantitas aktual dalam lot tersebut; dan

2) Divisi 6 Perkerasan Aspal Seksi 6.3 Campuran Beraspal Panas pada:

a) 6.3.7.2) terkait dengan Pengendalian Mutu dan Pemeriksaan di

Lapangan Campuran beraspal, yang menyatakan bahwa kepadatan

semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan tidak boleh

kurang dari 98% untuk semua jenis campuran beraspal lainnya

selain HRS;

b) 6.3.8 Pengukuran dan Pembayaran poin 1) j) ii) Kepadatan Kurang

yang menyatakan bahwa jika kepadatan rata-rata semua jenis

campuran beraspal yang telah dipadatkan kurang dari ketentuan,

tetapi semua aspek memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang

kurang ini harus diperbaiki kecuali pengawas pekerjaan dapat

menerima pekerjaan campuran beraspal tersebut dengan harga

satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran.

c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan pada Syarat-Syarat Umum dan

Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang di antaranya menyatakan bahwa:Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Rencana

Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) secara konsisten untuk mencapai

mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan; dan

2) Pengguna Jasa dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan

penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.

Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan

fisik pekerjaan.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Masa manfaat hasil pekerjaan sesuai mutu yang diharapkan tidak tercapai;

b. Kelebihan pembayaran 18 paket pekerjaan atas ketidaksesuaian spesifikasi

sebesar Rp2.002.819.807,10; dan

c. Potensi kelebihan pembayaran tiga paket pekerjaan Belanja Modal JJI sebesar

Rp460.219.796,05.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang melakukan pengawasan dan

pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal JJI; dan

b. PPK dan Pengawas Lapangan pada Dinas PUPR kurang cermat dalam

mengendalikan metode pelaksanaan di lapangan, mengawasi dan memeriksa

hasil pekerjaan fisik yang terpasang sesuai spesifikasi kontrak.

Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat

dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.