WAIKELO, BTN – Langkah tegas diambil oleh otoritas keamanan dan karantina di wilayah Sumba Barat Daya (SBD). Sebanyak dua ekor kerbau ilegal yang sebelumnya diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sumba Barat Daya resmi dimusnahkan di area Karantina Pelabuhan Waikelo pada Selasa, 28 April 2026.
Pemusnahan ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik penyelundupan ternak yang mengancam stabilitas ekonomi dan kesehatan hewan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran karantina. Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
- Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T.
- Kepala Balai Karantina Provinsi NTT, Simon Soli, S.Pt., M.P.
- Kapolres Sumba Barat Daya beserta jajaran.
- Dandim 1629/SBD.
- Perwakilan Kejaksaan Negeri Waikabubak.
- Jajaran OPD, Camat, dan Kepala Desa setempat.
Kepala Balai Karantina NTT, Simon Soli, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan perintah langsung dari UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setiap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang masuk atau keluar tanpa dokumen resmi wajib ditolak atau dimusnahkan. Ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan benteng perlindungan bagi wilayah SBD dari ancaman penyakit menular yang bisa melumpuhkan ekonomi peternak kita,” tegas Simon.
Ia juga mengimbau para pengusaha ternak untuk selalu mematuhi standar prosedur yang berlaku, mulai dari kelengkapan SKKH, hasil uji laboratorium, hingga memastikan ternak tidak dalam kondisi bunting dan sudah cukup umur.
Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T., memberikan apresiasi tinggi kepada tim gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan ini. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan karantina adalah harga mati agar pasar ternak antar-pulau milik SBD tidak ditutup oleh daerah tujuan.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi penyelundupan ternak di bumi Sumba Barat Daya. Pemusnahan hari ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain di luar jalur legal,” ujar Bupati Ratu Ngadu.
Di sisi lain, Kapolres Sumba Barat Daya menyatakan bahwa keberhasilan pengamanan ini berkat kolaborasi intelijen dan laporan aktif dari masyarakat. Meski barang bukti telah dimusnahkan demi alasan keamanan hayati, Kapolres memastikan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat akan terus bergulir untuk memberikan efek jera.
Pantauan di lokasi menunjukkan proses pemusnahan berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan protokol kesehatan hewan yang berlaku. Dengan langkah tegas ini, diharapkan status daerah bebas penyakit bagi Sumba Barat Daya tetap terjaga, sehingga produktivitas dan kepercayaan pasar terhadap ternak asal SBD tetap tinggi.
*****Berantas TipikorNews.Co.id*****






