LUWUK,BTN- 22 Februari 2026 – Gelombang mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mencapai puncaknya. Dua kekuatan besar intelektual muda, Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMO-Banggai) dan Ikatan Keluarga Mahasiswa Bangkep Makassar (IKMBM), resmi memberikan “Rapor Merah” kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut.
Dalam konsolidasi strategis yang digelar di Luwuk hari ini, aliansi mahasiswa ini membongkar tabir kelumpuhan hukum yang dianggap sengaja dipelihara. Mereka mendesak reformasi total di tubuh institusi APH Bangkep yang dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan keadilan.
Berdasarkan hasil kajian mendalam, KaMIMO dan IKMBM menyoroti empat borok utama yang mencederai supremasi hukum di tanah Bangkep.
Laporan masyarakat terkait penyelewengan dana desa menumpuk tanpa kejelasan, menciptakan kesan adanya “pembiaran” yang melukai rasa keadilan warga desa.
APH dituding cenderung menjadi perisai bagi kelompok elit dan penguasa lokal, sementara laporan masyarakat kecil seringkali berakhir di laci meja penyidik.
Penanganan kasus yang berlarut-larut tanpa progres signifikan (P-21) menjadi bukti nyata lemahnya komitmen APH dalam kepastian hukum.
Lambannya respons APH dituding sebagai pemicu utama merosotnya marwah institusi penegak hukum di mata rakyat Bangkep.
Kritik tajam juga diarahkan kepada Bupati Bangkep. Aliansi ini menilai kepala daerah terkesan “tutup mata” terhadap kinerja buruk bawahannya di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Kami tidak hanya bicara teori. Lihat saja carut-marut dana PIP yang mengorbankan hak siswa, mangkraknya proyek bangunan di Matamaling, hingga proyek tanggul di Kombutokan yang kini hanya jadi monumen kegagalan. Di mana APH? Di mana sikap tegas Bupati?” tegas Wahyu S. Kandauw (IKMBM) dalam pernyataan resminya.
Senada dengan itu, Sunatullah A. W. Karim dari KaMIMO menegaskan bahwa gerakan ini adalah awal dari pengawalan kasus yang lebih masif.
”Kami tidak akan mentoleransi hukum yang bisa dibeli atau ditunda-tunda. Jika APH di Bangkep tetap jalan di tempat, kami akan mendorong laporan faktual ini ke tingkat Polda hingga Mabes Polri. Rakyat butuh aksi nyata, bukan sekedar janji manis di atas kertas,” ujar Sunatullah.
KaMIMO dan IKMBM berkomitmen untuk terus menjadi “ujung tombak” dalam menghujam kebobrokan sistem yang ada. Mereka menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk berani bersuara melawan praktik oknum yang mencederai supremasi hukum.
“Jika hukum mati di tanah sendiri, maka mahasiswa yang akan menghidupkannya kembali melalui perlawanan,” tutup pernyataan bersama tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak APH terkait maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan belum memberikan konfirmasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab demi keseimbangan informasi (Cover Both Sides
Jein






