LIPULALONGO, BALUT –BTN 10/08/2026 Pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah desa kembali diterpa badai isu tak sedap. Dugaan pengalihan anggaran Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Lipulalongo, Jan Sarianto Lentah, untuk membiayai perjalanan dinas luar daerah kini bergulir menjadi bola panas. Peristiwa ini melahirkan preseden buruk bagi iklim transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 di Kabupaten Banggai Laut.
Persoalan ini tidak hanya menyasar pada dugaan pergeseran dana semata, namun juga membongkar borok tata kelola administrasi desa yang dinilai tertutup dan melangkahi wewenang. BPD Lipulalongo secara terbuka menyatakan kesiapannya apabila persoalan ini diusut tuntas oleh aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum, dalam hal ini Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Banggai Laut. BPD bahkan mendesak agar penyelidikan dilakukan menyeluruh terhadap seluruh pos Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) guna mengurai potensi ketimpangan anggaran lainnya.
Sikap keras BPD ini terpicu oleh minimnya ruang dialog dan iklim kemitraan yang dibangun oleh Pj Kades Lipulalongo selama memimpin. BPD menilai, jika Pj Kades menempatkan BPD sebagai mitra kerja strategis, persoalan defisit maupun kebutuhan anggaran perjalanan dinas seharusnya bisa dibahas bersama secara transparan. Keengganan untuk duduk bersama dalam merumuskan solusi keuangan desa mengindikasikan adanya upaya pengabaian terhadap peran legislasi dan pengawasan BPD.
Bukti nyata dari minimnya transparansi tersebut terlihat dari ketidakjelasan Dokumen APBDes Murni Tahun 2026. Hingga memasuki pekan kedua bulan Agustus 2026, dokumen APBDes yang telah sah ditetapkan tak kunjung diserahkan kepada BPD Lipulalongo. Alasan berulang mengenai proses penggandaan dokumen yang tak kunjung usai dinilai sebagai dalih klasik yang merugikan fungsi pengawasan BPD, hingga membuat lembaga perwakilan warga tersebut mengalami kebingungan dalam mengawal jalannya pembangunan desa.
Menanggapi kebuntuan fungsi pengawasan di tingkat desa, BPD Lipulalongo mengambil langkah diplomasi politik yang lebih tinggi dengan merencanakan pengaduan resmi ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai Laut. BPD meminta para wakil rakyat segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menghadirkan Pj Kades Lipulalongo secara bertatap muka. Forum legislatif daerah dianggap sebagai sarana paling tepat untuk menguji keabsahan seluruh kebijakan anggaran yang diambil Pemdes tanpa persetujuan BPD.
Di tingkat akar rumput, mulai bergejolak terhadap kepemimpinan Pj Kades juga semakin tak terbendung.sebagian Warga menantang Pj Kades untuk tidak berlindung di balik retorika pembelaan media, melainkan berani hadir dalam forum rapat terbuka bersama BPD dan masyarakat. Menurut warga, jika seluruh tindakan penggunaan dana desa telah sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas, tidak ada alasan bagi Pj Kades untuk menghindari pembuktian dokumen secara transparan di hadapan publik desa sendiri.
Awal mula terkuaknya kontroversi ini bermula dari pernyataan terbuka Jan Sarianto Lentah dalam rapat persiapan Musabaqah tingkat kabupaten di desa Paisulamo. Di depan para tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan, Pj Kades Lipulalongo secara gamblang mengakui adanya pembengkakan beban anggaran desa. Ia berdalih bahwa kondisi defisit fiskal desa terpaksa terjadi demi menutupi biaya perjalanan dinas ke ibu kota provinsi.
Dalam rekaman pembicaraan yang beredar, Jan Sarianto berkali-kali menyebutkan bahwa keikutsertaannya dalam agenda di Kota Palu merupakan tindak lanjut atas instruksi hierarki pemerintah yang lebih tinggi. Kendati kondisi keuangan desa berada dalam posisi minus, Pj Kades memilih untuk tetap memberangkatkan delegasi desa dan mengorbankan pos anggaran lokal yang telah diprogramkan, termasuk menunda tahapan Pilkades PAW yang vital bagi kepemimpinan definitif desa.
”Nah, kita kemarin sudah anggarkan walaupun sudah defisit anggaran. Tetapi karena ada perjalanan ke Palu, itu bukan kemauan desa, itu kemauan gubernur. Kita tidak mau hadir, kita diperintahkan, uangnya dari mana? Jadi terpaksa kita jalani itu kegiatan. Akhirnya saya bilang tangguhkan dulu ini pemilihan,” ucap Jan Sarianto sebagaimana kutipan pernyataan resminya dalam rapat tersebut.
Pernyataan Pj Kades tersebut langsung mendapat sanggahan menohok dari BPD Lipulalongo yang menilai alibi instruksi atasan tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan unprosedural. Ketua BPD Lipulalongo, Djufrin Yusuf, S.Sos., membongkar kronologi penemuan dugaan pengalihan anggaran ini yang bermula pada Juli 2026, saat Pemdes menyodorkan draf Berita Acara Bebas Konflik Internal sebagai syarat pencairan ADD Tahap 1 Batch 2.
Pemeriksaan cermat BPD terhadap berkas usulan pencairan senilai Rp164 juta lebih tersebut justru mendapati hilangnya pos anggaran Pilkades PAW sebesar Rp11 juta dari rincian penggunaan. Dari penelusuran dokumen dan konfirmasi lapangan, dana tersebut diketahui telah ditarik dan dipakai membiayai perjalanan dinas kegiatan “Berani Berdering” di Palu tanpa pernah dibahas atau disahkan melalui mekanisme APBDes Perubahan bersama BPD.
Mengetahui adanya dugaan pelanggaran prosedur penganggaran, BPD Lipulalongo mengambil posisi tegas untuk menolak memproses dan menandatangani Berita Acara Bebas Konflik Internal. Sikap pantang kompromi ini tetap dipertahankan BPD meskipun sempat mendapatkan tekanan dan bujukan lisan dari Camat setempat. BPD berkewajiban menjaga integritas lembaga agar tidak terjebak dalam pusaran pelanggaran administrasi keuangan maupun potensi hukum pidana di kemudian hari.
Penolakan tegas BPD sekaligus meruntuhkan klaim konfirmasi Pj Kades di media ini sebelumnya yang menyatakan agenda perjalanan ke Palu menggunakan dana pribadi. BPD menilai pembelaan diri di media tersebut bertentangan dengan bukti rekapitulasi APBDes dan rekaman suara Pj Kades sendiri, yang secara gamblang membuktikan penggunaan uang rakyat dari pos operasional Pilkades PAW.
Akibat dari pengalihan anggaran secara sepihak ini, kepastian pelaksanaan Pilkades PAW Desa Lipulalongo yang sebelumnya ditargetkan rampung pada September 2026 kini berada dalam ketidakpastian. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai keberimbangan berita (cover both sides), jurnalis media ini masih terus berupaya melakukan verifikasi resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Banggai Laut guna memperoleh kejelasan status hukum atas penggunaan dana tersebut.
Redaksi






