SUMBA TIMUR, BTN 20/02/2026- Proyek pembangunan jalan desa sepanjang ±500 meter yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 di Desa Kombapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu, berujung buntu. Alih-alih memperlancar akses, kebijakan sepihak Pemerintah Desa justru memicu konflik agraria yang merugikan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Akses jalan yang menghubungkan Cabang Paurat menuju SMA Negeri 1 Katala Hamu Lingu kini tak bisa dilalui. Kawawu Runga, sang pemilik lahan, terpaksa memagar tanah miliknya sebagai bentuk protes atas tindakan Kepala Desa (Kades) Kombapari yang dinilai menyerobot lahan tanpa izin.

​”Saya punya sertifikat sah. Kades buka jalan tanpa permisi, bahkan dengan angkuh mengklaim itu bukan tanah saya,” tegas Kawawu kepada Media BTN, Kamis (20/02/2026).

​Kawawu menyayangkan ketiadaan komunikasi persuasif dari pihak desa. Ironisnya, justru pihak kepolisian (Kapolsek Lewa) yang turun tangan melakukan klarifikasi, sementara Kades yang bertanggung jawab atas proyek tersebut seolah ‘buang badan’ dan enggan menemui warga.

​Kekecewaan senada diungkapkan oleh tokoh masyarakat dan tenaga pendidik di SMAN 1 Katala Hamu Lingu. Sikap Kades yang dianggap tertutup dan antikritik disebut menjadi penghambat utama penyelesaian konflik.

​”Sangat disayangkan jika ego seorang pemimpin harus mengorbankan akses pendidikan anak-anak kita. Masalah ini seharusnya selesai di meja musyawarah, bukan di kantor polisi,” ujar salah satu guru yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Tak hanya soal jalan, kualitas pembangunan sarana pendidikan di desa tersebut juga menjadi sorotan tajam. Meski sempat mendapat bantuan ruang kelas pada tahun 2023, kondisi fisik bangunan sangat memprihatinkan:

Baru setahun digunakan sudah pecah-pecah (diduga pengerjaan asal jAdi Ruangan kelas belum memiliki plafon, minim mebel, dan ketiadaan laboratorium komputer.

Gedung darurat yang dibangun masyarakat sejak 2022 hingga kini masih menunggu sentuhan permanen dari pemerintah daerah maupun provinsi

​Di sisi lain, K. Hamakonda, tokoh masyarakat setempat, membeberkan fakta pahit bahwa warga di RT 01, 02, 03, dan 78 masih bergulat dengan krisis air bersih. “Warga kami masih ambil air di kali. Kami butuh solusi nyata, bukan sekedar proyek fisik yang bermasalah secara hukum,” cetusnya.

​Masyarakat Kombapari kini mendesak Bupati Sumba Timur, Gubernur NTT, serta jajaran DPRD untuk segera turun tangan. Mereka menuntut audit terhadap penggunaan ADD serta perbaikan fasilitas pendidikan agar proses belajar mengajar tidak lagi terpasung oleh birokrasi yang disfungsional.

Pembangunan di atas tanah bersertifikat tanpa dokumen hibah/pelepasan hak adalah pelanggaran serius terhadap UU Pengadaan Tanah. Sikap Kades yang enggan berkomunikasi menunjukkan lemahnya fungsi public relations dan transparansi di tingkat desa.

Lantai yang pecah dalam waktu kurang dari satu tahun mengindikasikan adanya potensi kerugian negara akibat spesifikasi bangunan yang tidak sesuai (Mark-up atau pengurangan mutu).

Kabiro,piter