LUWUK — BTN 29/06/2026-Pengadilan Negeri (PN) Luwuk dijadwalkan akan melaksanakan konstatering atau pencocokan objek eksekusi di lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, pada Kamis (2/7/2026). Langkah pra-eksekusi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa seluas kurang lebih 6 hektar milik Ny. Berkah Albakar berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan konstatering ini murni merupakan prosedur administratif lapangan dan bukan instrumen yang menciptakan hak milik baru. Proses ini dinilai sangat krusial bagi juru sita pengadilan untuk mencocokkan dokumen putusan dengan fakta riil di lapangan guna mencegah terjadinya salah objek atau error in objecto sebelum dilakukan tindakan sita eksekusi atau eksekusi riil.
”Kegiatan konstatering berupa pemeriksaan dan pencocokan objek eksekusi dilakukan agar pelaksanaan putusan (eksekutorial) berjalan adil dan tepat sasaran,” ujar Suhendra saat memberikan penjelasan kepada aparat Kelurahan Karaton di Kantor PN Luwuk, Jumat (26/6). Ia menambahkan, meski tidak tertulis secara eksplisit dalam satu pasal khusus di HIR/RBg, prosedur ini diakui secara kuat oleh yurisprudensi dan pedoman teknis Mahkamah Agung sebagai asas umum hukum acara perdata.
Terkait adanya potensi penolakan atau upaya penghalangan dari pihak-pihak tertentu di lapangan, Ketua PN Luwuk mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius. Tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan fisik terhadap juru sita maupun pejabat pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan secara sah dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Mengacu pada pedoman hukum acara perdata, Suhendra menjelaskan bahwa adanya perlawanan dari pihak ketiga pada prinsipnya tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan kegiatan konstatering. Jika warga memilih menolak atau menutup diri dari proses pencocokan ini, mereka justru akan kehilangan kesempatan untuk menunjukkan bukti fisik dan batas tanah mereka secara langsung kepada petugas pengadilan.
Sebagai solusi hukum, PN Luwuk menyatakan telah membuka ruang pengaduan yang luas bagi masyarakat di kantor pengadilan terkait polemik lahan Tanjung Sari tersebut. Suhendra menyarankan warga yang merasa memiliki hak sah atas objek dimaksud untuk menempuh jalur resmi melalui mekanisme gugatan perdata perlawanan pihak ketiga (derden verzet), alih-alih melakukan aksi penghalangan fisik di lapangan.
Rencana tindakan hukum ini sekaligus mengurai benang merah dari pertanyaan besar yang selama hampir tiga dekade membayang-bayangi masyarakat Luwuk. Publik selama ini kerap berspekulasi mengenai bagaimana sengketa awal yang awalnya hanya melibatkan dua bidang tanah kecil, bisa berujung pada putusan eksekusi atas hamparan lahan seluas sekitar 6 hektar.
Berdasarkan penelusuran dokumen hukum, sengketa panjang di kawasan pesisir Tanjung Sari ini bermula dari perkara perdata biasa antara Hadin Lanusu sebagai pihak penggugat melawan Husen Taferokila sebagai pihak tergugat. Pada masa awal persidangan, objek yang dipersengketakan oleh kedua belah pihak tersebut memang hanya mencakup dua bidang tanah dengan total luas kurang lebih 720 meter persegi.
Namun, alur pemeriksaan perkara berubah drastis ketika seorang pihak ketiga, Ny. Berkah Albakar, masuk ke dalam proses persidangan dengan mengajukan gugatan intervensi (tussenkomst). Berbeda dengan intervensi biasa yang condong mendukung salah satu pihak, Ny. Berkah justru melayangkan gugatan kepada pihak penggugat sekaligus tergugat asal secara bersamaan.
Dalam gugatan intervensinya, Ny. Berkah mendalilkan bahwa dua bidang tanah seluas 720 meter persegi yang diributkan itu sebenarnya berada di dalam satu hamparan tanah yang jauh lebih luas, yakni sekitar 6 hektar. Ia mengklaim keseluruhan hamparan tersebut adalah miliknya yang sah berdasarkan alas hak yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
Setelah melalui rangkaian pembuktian yang komprehensif hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan intervensi tersebut melalui Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997. Putusan tertinggi ini membatalkan klaim Hadin Lanusu maupun Husen Taferokila, sekaligus menetapkan secara hukum hak milik Ny. Berkah Albakar atas seluruh objek tanah seluas 6 hektar tersebut.
Menjelang hari pelaksanaan konstatering, dinamika di lapangan kian menghangat menyusul adanya riak keberatan dari sebagian warga yang kini menduduki kawasan pesisir Tanjung Sari. Di sisi lain, hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah pihak yang mengklaim memiliki surat atau kepemilikan di atas lahan tersebut diketahui belum pernah menempuh jalur gugatan resmi untuk menguji keabsahan klaim mereka di pengadilan.
Konflik berkepanjangan di Tanjung Sari ini kini bukan lagi sekedar sengketa batas tanah biasa, melainkan ujian bagi penegakan supremasi hukum dan kepastian hukum di daerah. Pengadilan dituntut untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini secara profesional dan transparan, namun tetap wajib mengedepankan pendekatan kemanusiaan yang persuasif guna mencegah timbulnya benturan sosial baru di tengah masyarakat.
Redaksi






