CIKARANG – BTN 04/03/2026-Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan TA 2024 (Audited) membongkar borok klasifikasi anggaran yang mencapai angka fantastis: Rp59.063.217.362,00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Bukan sekedar angka, kesalahan ini mencerminkan buruknya kompetensi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para Kepala SKPD dalam menyusun rencana belanja daerah.

​Berdasarkan data audit, ditemukan adanya pergeseran klasifikasi yang menyesatkan. Realisasi Belanja Barang dan Jasa dilaporkan membengkak atau overstated senilai Rp7.760.887.388,00. Sebaliknya, Belanja Modal justru dilaporkan lebih rendah dari yang seharusnya (understated) dengan nilai yang sama.

​Padahal, aturan dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 76 Tahun 2023 sudah sangat terang benderang.Untuk aset tetap yang manfaatnya lebih dari satu tahun dan menambah kekayaan negara.

Untuk kebutuhan habis pakai yang manfaatnya kurang dari setahun.

​Logika sederhana ini tampaknya gagal dipahami oleh para pejabat terkait, sehingga pengadaan yang seharusnya menjadi aset tetap justru “dibuang” ke pos belanja rutin.

​Penyakit menahun dalam penganggaran ini bukan tanpa sebab. BPK menunjuk hidung dua pihak utama,Dinilai mandul dalam melakukan verifikasi RKA SKPD. Fungsi kontrol yang seharusnya ketat justru terlihat seperti “stempel karet”.

Terbukti tidak kompeten dalam menyusun anggaran yang sesuai dengan kode rekening belanja.

​Kondisi ini memicu pertanyaan besar. Apakah ini murni kelalaian administratif, atau ada upaya sistematis untuk mempermudah pencairan anggaran tertentu dengan menghindari aturan kapitalisasi aset?

​Publik berhak marah. Ketidakakuratan pengajian laporan keuangan ini mengaburkan nilai aset daerah yang sebenarnya. Jika laporan realisasi saja salah saji hingga miliaran rupiah, bagaimana rakyat bisa percaya bahwa anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran?

​Meskipun Bupati Bekasi melalui Kepala BPKD telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi, permintaan maaf saja tidak cukup. Perlu ada sanksi tegas bagi oknum TAPD dan Kepala SKPD yang lalai agar uang rakyat tidak lagi menjadi “bahan percobaan” akibat ketidaktahuan aturan.

Redaksi tim