Scroll Untuk Lanjut Membaca

​KAYUBET, BTN — 22 AGUSTUS 2026, Praktik dugaan korupsi dan penggelembungan (mark-up) anggaran Dana Desa kembali mencoreng tata kelola keuangan publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Kayubet atas pembangunan talud penahan tanah di area pesisir pantai desa. Proyek yang menyedot anggaran fantastis sebesar Rp189 juta tersebut terbongkar memiliki kualitas fisik yang amat buruk dan sarat rekayasa data. Sabtu 22/08/2026

​Dokumen resmi Perubahan RAB APBDes TA 2025 dengan gamblang mencatat alokasi anggaran proyek membengkak hingga Rp189.000.000,- di bawah pengesahan Kepala Desa (FD) beserta jajarannya. Namun, pengakuan mengejutkan justru meletup dari internal pemerintah desa sendiri. Mereka menyebutkan bahwa realisasi lapangan proyek talud sepanjang 65,5 meter itu sebenarnya hanya menghabiskan dana sekitar Rp99.000.000,-.

​Pengakuan ini sontak menyisakan pertanyaan menohok: Ke mana mengalirnya selisih anggaran sebesar Rp90 juta yang raib tanpa jejak tersebut? Penguapan dana yang mencapai hampir 50 persen dari total anggaran ini mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

​Tak hanya aroma amis penggelapan uang rakyat, kualitas fisik bangunan pun dinilai sangat tidak masuk akal. Di atas kertas, proyek ini mengklaim menyerap material dalam jumlah jumbo, mulai dari 336 sak semen senilai Rp36,9 juta, batu gunung 187 M³ senilai Rp56,1 juta, hingga pasir pasang dan urug sebesar Rp27,5 juta. Selain itu, alokasi upah tenaga kerja membengkak hingga Rp55,8 juta untuk ratusan Hari Orang Kerja (HOK).

​Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dan mengurut dada. Bangunan fisik talud tampak sangat rapuh, renyah, dan dengan mudah hancur hanya dengan ketukan ringan. Klaim penggunaan 336 sak semen patut diduga kuat sebagai angka fiktif demi menyedot anggaran, sementara adonan material di lapangan disinyalir sengaja didominasi pasir tanpa struktur penguat yang layak.

​Ketika gelombang protes dan kegelisahan warga mulai mencuat ke permukaan, pihak pengelola secara licik melakukan aksi ‘tambal sulam’. Permukaan luar talud mendadak dilapisi semen tipis sekedar untuk menyembunyikan kebobrokan konstruksi asli dan mengelabui mata publik.

​Kejahatan anggaran ini kian lengkap dengan disengajanya penutupan akses informasi publik di lokasi kegiatan. Tidak ditemukan papan nama proyek sama sekali sejak awal pengerjaan. Warga sengaja dibiarkan buta informasi terkait nilai anggaran, volume kegiatan, maupun kepastian transparansi penggunaan Dana Desa (DDS).

​Masyarakat bahkan menyatakan tidak pernah mengenal keberadaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang sah. Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa proyek sengaja dikerjakan secara tertutup dan ‘siluman’ demi meraup keuntungan pribadi oknum pimpinan desa.

​Melihat uang negara dan hak masyarakat dijadikan bancakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, warga Desa Kayubet menegaskan tidak akan tinggal diam. Kemarahan publik kini berujung pada desakan keras agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya.

​Warga mendesak Inspektorat, Kejari, dan Tipidkor Polres untuk segera melakukan audit forensik keuangan serta audit teknis fisik bangunan. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen anggaran—mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, hingga TPK—harus segera dipanggil, diperiksa, dan diseret ke ranah hukum tanpa tebang pilih.

(JEIN)