BANGGAI LAUT, BTN–6 Oktober 2025 — Kabupaten Banggai Laut (Balut) kini menghadapi krisis moral dan keuangan yang memalukan setelah dana amanah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) senilai sekitar Rp2 Miliar ‘raib’ tak jelas rimbanya.
Skandal ini bukan sekedar masalah administrasi belaka,ini adalah dugaan perampasan hak kesehatan warga miskin, yang kini patut di diduga ditutupi oleh intrik dan alibi pejabat yang terdengar semakin konyol.
Kecurigaan publik menguat bahwa dana tersebut telah menjadi tumbal untuk menambal lubang utang lama pemerintah daerah, sebuah pengakuan yang secara tidak langsung terkonfirmasi pimpinan lembaga legislatif daerah.
*Anggaran BPJS Dijadikan “Bantalan” Utang*
Dugaan penyelewengan ini terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang justru menghasilkan serangkaian kebohongan publik dan klaim yang tak masuk akal:
Kepala BPKAD Balut awalnya berdalih dana BPJS digunakan untuk “menutupi kekurangan dana Covid” atau “pembiayaan lain.” Dalih ini adalah penghinaan karena dana BPJS memiliki peruntukan spesifik dan tidak boleh dialihkan sembarangan.
Konfirmasi Ketua DPRD.Patwan Kuba.Alibi pertama runtuh oleh pengakuan Ketua DPRD Balut, Patwan Kuba. Ia mengonfirmasi bahwa dana yang sudah dianggarkan pada tahun 2022 untuk tenaga medis memang sudah dianggarkan akan tetapi belum dibayarkan pada Tenaga Medis, Alasannya?
Pada saat itu,Pemda terdesak harus membayar utang pada pihak ketiga ditahun 2020 secara mencicil. Ia beralasan, Pemda Balut harus membayar utang ke BPJS pada saat itu (yang diklaim sudah lunas), dan masih ada utang di RS Adean. Ia berdalih, “…tidak apa-apa dianggarkan saat ini karena belum dibayar memang.”
Pengakuan ini adalah bom waktu. Ini menunjukkan Pemda Balut secara sadar melakukan pengalihan dana (diversi) ilegal. Dana jaminan kesehatan dan hak upah tenaga medis dijadikan “bantalan utang” Pemda.
Pertanyaannya? Kenapa ketua DPRD Patwan Kuba pada saat itu mengetahui bahwa dana tersebut sudah dianggarakan Ditahun 2022,kenapa tidak mengkritisi, justru memberi restu praktik busuk “Anggaran Balik Nama” untuk menutupi kesalahan fatal Pemda.
Sekda Bungkam, Sinyal “Mafia Anggaran” Menguat
Di tengah rentetan kejanggalan ini, sikap Sekda sebagai pejabat kunci bungkam semakin memicu kemarahan publik:
Sekretaris Daerah (Sekda) Balut memilih bungkam dan tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh pimpinan redaksi Berantastipikor Hermanius Burunaung, terkait skandal ini.
Sikap ini adalah indikasi kuat upaya penghindaran dari pertanggungjawaban di tengah krisis yang melibatkan nyawa dan hak rakyat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala RSUD melalui WhatsApp juga tidak berhasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Dugaan konspirasi anggaran semakin menguat.ada perencanaan untuk menganggarkan kembali dana Rp2 Miliar yang ‘raib’ itu di dalam APBD Perubahan (APBD-P)tahun 2025 ini,diduga bertujuan untuk memutihkan dosa pejabat yang telah menyalahgunakan dana BPJS.Mereka berupaya menggunakan dana publik murni (APBD-P) untuk menutupi kerugian akibat dugaan tindak pidana,yang menjadikan rakyat korban kedua kali.
Dana BPJS adalah nadi kemanusiaan bagi masyarakat Banggai Laut. Tindakan pengalihan dana ini adalah tindak pidana yang menyentuh hak dasar rakyat.ucap Yatno
Kami menuntut agar, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) harus segera turun tangan, bukan sekedar menuntut pengembalian, melainkan menelusuri aliran dana Rp2 Miliar itu sejelas-jelasnya.
Pertanggungjawaban Pidana dan Etika,Semua pejabat yang terlibat dalam dugaan pusaran “konspirasi anggaran”dari yang mengalihkan dana, yang menyetujui, hingga yang membungkam,harus dicopot dari jabatannya dan dijerat sanksi pidana.
Jangan biarkan hak kesehatan rakyat menjadi tumbal dari permainan kotor dan kongkalikong para pejabat daerah! Masyarakat Banggai Laut menuntut keadilan, bukan janji palsu dan anggaran balik nama!
Penulis;Pimpinan Redaksi
Berantastipikornews.co.id
Hermanius Burunaung






