BANGGAI KEPULAUAN, BTN – Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banggai Kepulauan (Bangkep) memasuki babak krusial. 20/10/2025
Agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dimulai, dengan beberapa saksi diperiksa pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Aditya Bayu Pratama, S.H., salah satu Kuasa Hukum Terdakwa, membenarkan agenda persidangan tersebut.
Pengacara muda dari Kantor Hukum Nasrun Hipan, S.H., M.H & Rekan ini sebelumnya telah menggembar-gemborkan akan ada “banyak kejutan” dalam persidangan-persidangan berikutnya.
Saksi Akui Gunakan Dokumen dan Ikuti Ujian Sama
Klaim kejutan Bayu mulai terbukti dalam pemeriksaan saksi.Ia mengungkapkan bahwa Saksi W dan Saksi MT, yang merupakan rekan kerja Terdakwa, telah mengakui beberapa fakta mengejutkan di ruang sidang.
Menggunakan Surat Keputusan (SK) yang sama dengan Terdakwa.
Mengunggah Surat Keputusan yang sama dengan Terdakwa.
Mengikuti Ujian yang sama dengan Terdakwa.
”Namun, dalam Ujian Tes CAT/Computer Assisted Test (Sistem ujian berbasis Komputer), Saksi W dan MT tidak Lulus passing grade (nilai ambang batas),” jelas Bayu.
*Fakta ini, menurut Bayu, semakin memperkuat dugaan adanya tendensi dalam penanganan kasus.*”Silahkan Publik menilai, dari awal saya sudah sampaikan kasus ini syarat Tendensius,” tegasnya.
Perintah Pimpinan untuk Pembuatan SK Massal
Kejutan lain datang dari keterangan Saksi S, rekan kerja Terdakwa lainnya.Di hadapan majelis hakim, Saksi S mengakui bahwa ia telah Diperintah/Disuruh oleh Pimpinan untuk membuat kurang lebih 20-an SK yang akan digunakan untuk keperluan Seleksi PPPK di BPBD Banggai Kepulauan tahun 2022.
”Jadi memang akan ada kejutan-kejutan berikutnya ini. Tunggu saja,” ujar Bayu misterius.
Aditya Bayu Pratama juga secara tegas mendesak agar Ketua Panitia Seleksi Penerimaan PPPK Banggai Kepulauan wajib dihadirkan dalam persidangan mendatang untuk mengungkap seluruh fakta terang benderang.
Kasus ini diprediksi akan semakin memanas seiring terungkapnya fakta-fakta baru di persidangan.Publik kini menanti ‘kejutan’ apa lagi yang akan disajikan oleh tim kuasa hukum terdakwa.






