PALEMBANG, BTN – Praktik pengelolaaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan realisasi pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada sejumlah SKPD yang secara terang-terangan melampaui batas ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. 09/04/2026
Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban mengungkap adanya ketidakpatuhan fatal. Besaran tarif honorarium yang diberikan kepada Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana ditemukan melebihi pagu yang ditetapkan negara.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdalih bahwa besaran honor tersebut mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) Provinsi Sumsel Tahun 2023. Namun, hasil telaah mendalam menunjukkan bahwa penetapan besaran honor dalam SBU daerah tersebut justru tidak sinkron dan melampaui standar yang ditetapkan oleh Perpres.
Total temuan akibat ketidaksesuaian standar ini mencapai Rp1.344.940.000,00, yang terdiri dari:
- Kelebihan Pembayaran (ASN): Rp833.285.000,00.
- Beban Keuangan Daerah (Non-ASN): Rp511.655.000,00.
Hingga saat ini, dari total kelebihan bayar ASN, baru dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp395.285.000,00, sehingga masih terdapat sisa tunggakan sebesar Rp438.000.000,00 yang belum ditindaklanjuti.
Selain persoalan tarif yang “melejit”, pemeriksaan juga menemukan realisasi pembayaran honorarium yang sama sekali tidak sesuai ketentuan syarat pemberian insentif. Berdasarkan Perpres 33/2020, honorarium seharusnya hanya diberikan jika tim memiliki output terukur, bersifat lintas instansi (koordinatif), dan merupakan tugas tambahan di luar tupoksi sehari-hari.
Faktanya, pada tiga SKPD ditemukan realisasi pembayaran yang menyimpang dari syarat tersebut dengan nilai fantastis sebesar Rp1.870.442.500,00. Angka ini terbagi menjadi:
- Kelebihan Pembayaran ASN: Rp1.271.697.500,00.
- Beban Keuangan Daerah (Non-ASN): Rp598.745.000,00.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya kelemahan sistem pengawasan internal dan manajemen anggaran yang tidak memedulikan hierarki aturan hukum di atasnya. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas potensi kerugian negara yang timbul akibat kebijakan honorarium yang dinilai dipaksakan dan melawan aturan ini.






