SALAKAN –Bangkep BTN 23/04/2026-Aroma busuk dugaan “main mata” dalam perizinan tambang batu gamping di Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, kian menyengat. Kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah, kini menjadi sorotan tajam setelah dituding melakukan “akrobat” regulasi demi memuluskan karpet merah bagi korporasi. Modus pecah kapling lahan seluas ±696 hektare menjadi izin-izin kecil di bawah 200 hektare diduga kuat sebagai taktik licik untuk menghindari kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat.
Kritik pedas dilayangkan Simbil, Aktivis Lingkungan Hidup Bangkep. Ia menegaskan bahwa skenario ini adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat hukum. “Secara teknis mungkin terlihat legal, tapi secara prinsip ini cacat. Akumulasi dampak dari sekumpulan izin kecil yang berdampingan wajib melewati proses AMDAL dan konsultasi publik yang jujur, bukan diam-diam naik status menjadi IUP di portal ESDM,” tegasnya.
Menanggapi kegaduhan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya angkat bicara. Sekda menekankan bahwa posisi Pemerintah Daerah seharusnya menjadi jembatan yang kokoh bagi kepentingan rakyat, bukan sekedar stempel bagi investor. “Ini persoalan pelik karena kewenangan ada di Provinsi dan Pusat. Namun, investasi apa pun wajib menyesuaikan dengan regulasi lokal seperti Perda Karst dan kepentingan masyarakat. Komunikasi semua pihak sangat diperlukan agar tidak terjadi konflik horizontal,” ujar Sekda Bangkep.
Lebih lanjut, pihak Sekda menyatakan komitmennya untuk bertindak sebagai fasilitator guna mencapai kesepahaman yang tidak merugikan daerah. “Kami akan memfasilitasi masyarakat bersama pihak terkait agar ada kepentingan bersama yang menguntungkan daerah. Berikan kami waktu untuk menyiapkan langkah dan melaksanakan koordinasi ini,” tambahnya, mencoba meredam tensi yang kian memanas.
Namun, pernyataan Sekda tersebut justru memicu tanda tanya besar terkait sejauh mana peran Pemda Bangkep dalam memberikan rekomendasi awal. Sebab, di tingkat Provinsi, bola panas ini dilemparkan kembali ke daerah. Seorang pejabat di lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah yang enggan disebutkan namanya memberikan pernyataan yang mengejutkan terkait alur perizinan ini.
“Pak Gubernur selalu menekankan bahwa semua izin harus ada rekomendasi dari Kabupaten. Tidak mungkin izin itu berproses jauh di tingkat Provinsi jika tidak ada lampu hijau atau rekomendasi yang keluar dari meja pejabat di Kabupaten Banggai Kepulauan. Kami hanya menjalankan prosedur berdasarkan usulan yang masuk,” ungkap pejabat tersebut melalui sambungan telepon.
Saling lempar tanggung jawab ini semakin memperkeruh dugaan adanya “penyelundupan hukum” di Desa Lelang Matamaling. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan Kawasan Konservasi Laut yang dilindungi Kepmen KKP No. 53/2019 dan Perpres No. 12/2025. Jika benar rekomendasi telah keluar dari Pemda Bangkep, maka pejabat daerah diduga kuat telah mengkhianati Perda Karst No. 16/2019 yang mereka buat sendiri.
Kawasan Matamaling bukan sekedar hamparan batu gamping,ia adalah jantung hidrologi bagi warga Buko Selatan. Eksploitasi di titik sensitif ini akan membunuh Mata Air Laanding dan menghancurkan situs sejarah Gua Jepang. “Gubernur dan Bupati jangan pura-pura tidak tahu. Membiarkan pecah kapling untuk menghindari AMDAL adalah kejahatan lingkungan yang terencana,” seru Simbil dengan nada pedas.
Secara yuridis, pejabat yang berani “bermain” dalam pusaran izin ini terancam sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 111 UU PPLH, setiap pejabat yang menerbitkan izin tanpa AMDAL atau UKL-UPL yang sah dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun. Hukum tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan penguasa yang diduga telah “masuk angin” oleh syahwat investasi.
Ketimpangan informasi juga terjadi di tingkat tapak. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Lelang Matamaling mengaku belum pernah diajak bicara dalam forum FGD atau konsultasi publik yang transparan. Anehnya, data di portal Kementerian ESDM menunjukkan status WIUP beberapa perusahaan telah meningkat, seolah-olah proses administrasi berjalan “di bawah meja”.
Publik kini menagih janji Gubernur Anwar Hafid yang sering menggaungkan narasi pro-lingkungan. Jika konsistensi itu ada, Gubernur seharusnya berani membatalkan proses izin yang cacat prosedur tersebut. “Jangan sampai rakyat menilai ketegasan Gubernur hanya gertak sambal dan pencitraan demi kepentingan elektoral semata,” tulis aktivis tersebut dalam rilisnya.
publik mencium adanya ketidaksinkronan data yang sengaja dipelihara. Pemecahan lahan menjadi unit kecil untuk sekedar mendapatkan UKL-UPL adalah manipulasi terhadap Permen LHK No. 4 Tahun 2021. Dampak lingkungan tidak bisa dipetak-petak layaknya kue,alam adalah satu kesatuan ekosistem yang akan hancur jika dikeroyok oleh banyak izin tambang sekaligus.
Sektor perikanan dan pertanian ubi Banggai yang menjadi tulang punggung warga kini terancam dehidrasi masif akibat rusaknya sistem karst. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan justru memfasilitasi penghancuran ruang hidup rakyat demi segelintir pengusaha tambang gamping yang haus laba.
Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Gakkum KLHK dan KPK, untuk segera turun tangan memeriksa alur rekomendasi dari Kabupaten hingga terbitnya izin di Provinsi. Harus dipastikan apakah ada aliran dana atau gratifikasi di balik “kemudahan” izin yang menabrak aturan konservasi laut dan karst ini.
Rakyat Banggai Kepulauan tidak butuh janji fasilitasi yang bertele-tele. Yang dibutuhkan adalah pembatalan izin tambang di Matamaling secara permanen. Jika Gubernur dan Bupati tetap memaksakan kehendak, maka mosi tidak percaya dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan akan menjadi kado pahit bagi pemerintahan yang dianggap gagal menjaga amanah ekologis.
Diterbitkan Oleh.Redaksi News Berantas Tipikor
Penanggung Jawab: Hermanius Burunaung






