PALEMBANG, BTN – Anggaran Pendapatan Retribusi Daerah Kota Palembang tahun 2024 tengah menjadi sorotan tajam. Di balik target miliaran rupiah, ditemukan lubang menganga sebesar Rp511.496.000 yang gagal masuk ke kas daerah. Ironisnya, kebocoran ini terjadi di tengah sistem pemungutan yang dinilai “liar” dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 17/03/2026
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, dari target retribusi sebesar Rp39,1 Miliar, Pemerintah Kota hanya mampu merealisasikan Rp27,9 Miliar (71,37%). Hasil uji petik mengungkap fakta mengejutkan: pengelolaan parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) diduga kuat menjadi ladang empuk praktik non-prosedural.
Investigasi mengungkap bahwa mekanisme pemungutan tarif retribusi parkir harian, bulanan, hingga berlangganan di Dishub Palembang tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Penentuan setoran retribusi ternyata bukan berdasarkan aturan baku, melainkan hasil “kesepakatan” di bawah meja antara pihak UPTD Perparkiran Wilayah dengan pengelola parkir. Parameter seperti luas lokasi dan tingkat keramaian hanya menjadi dalih untuk menentukan angka setoran yang tidak ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi.
Dari data retribusi parkir berlangganan dan bulanan, seharusnya terkumpul dana sebesar Rp3,69 Miliar. Namun, realisasinya hanya menyentuh angka Rp3,18 Miliar.
Selisih sebesar Rp511.496.000 dari 263 Wajib Retribusi (WR) menguap begitu saja. Alasan “cuaca” dan “hari libur” yang dilontarkan pihak UPTD dianggap sebagai dalih klasik untuk menutupi ketidakmampuan—atau kesengajaan—dalam mengamankan uang rakyat. Lebih parahnya, kekurangan ini bahkan tidak dicatat sebagai piutang daerah.
Kekacauan administrasi semakin nyata dengan ditemukannya kasus satu lokasi usaha yang dipungut dua jenis pungutan sekaligus (Double Dipping).
Contoh Kasus: Rumah Makan Sederhana di Jl. MP Mangkunegara terdaftar sebagai Objek Pajak (PBJT) sekaligus Objek Retribusi Parkir. Pelaku usaha menyetor pajak, sementara juru parkirnya menyetor retribusi bulanan. Ini adalah bentuk potret buruk tata kelola yang sangat merugikan dunia usaha.
Pengelolaan parkir di kawasan ikonik seperti Jembatan Ampera (Pasar 16 Ilir) dan Benteng Kuto Besak (BKB) juga terseret polemik. Pengenaan tarif progresif oleh pihak ketiga ditemukan tidak memiliki dasar hukum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023. Hal ini memicu pertanyaan: Ke mana larinya kelebihan uang dari tarif progresif yang dipungut dari warga selama ini?
Seluruh Kepala UPTD Perparkiran Wilayah mengakui bahwa belum ada Standar Prosedur Operasional (SPO) yang sah dalam pemungutan ini. Rakyat Palembang dipaksa membayar, namun uangnya tertahan di tangan oknum atau hilang dalam sistem yang bobrok.
Sudah saatnya aparat penegak hukum masuk dan memeriksa “gerombolan” yang bermain di balik kerugian daerah ini. Jika retribusi bocor hingga setengah miliar lebih, berapa banyak fasilitas publik yang gagal dibangun untuk warga Palembang?






