LUWUK – Banggai BTN 04/04/2026-Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tangkiang kini mulai tersingkap. Menyusul terbitnya surat resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan Nomor AL.026/1/10/DA/2025, keabsahan operasional TKBM yang saat ini bercokol di Pelabuhan Tangkiang patut dipertanyakan secara mendasar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Surat yang ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Budi Mantoro, mempertegas barisan regulasi besi yang selama ini diduga kuat “ditabrak” oleh oknum-oknum di lapangan. Berdasarkan dokumen tersebut, keberadaan sebuah wadah TKBM tidak bisa hanya bersandar pada restu penguasa daerah, melainkan harus tunduk patuh pada mekanisme verifikasi negara yang berlapis.

​Dalam poin pertama surat tersebut, Ditjen Hubla menekankan bahwa berdasarkan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 dan SE Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024, setiap Koperasi TKBM wajib memiliki Persetujuan Melaksanakan Kegiatan Usaha (PMKU).

​PMKU ini bukanlah dokumen formalitas biasa,ia merupakan bukti sah pendaftaran pada penyelenggara pelabuhan yang didahului oleh penilaian objektif dari Dinas Koperasi setempat. Pertanyaannya kemudian, apakah entitas TKBM yang saat ini menguasai Pelabuhan Tangkiang telah mengantongi dokumen sakral tersebut? Jika tidak, maka segala aktivitas bongkar muat yang terjadi saat ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum positif Indonesia.

​Kondisi di Pelabuhan Tangkiang saat ini diduga kuat hanyalah manifestasi dari “kebijakan di atas kebijakan”. Ada indikasi kuat bahwa keberadaan TKBM saat ini dipaksakan melalui jalur belakang, memanfaatkan kedekatan dengan otoritas daerah guna mem-bypass regulasi yang lebih tinggi.

​Analisis kritis mencium adanya pola nepotisme sistemik yang membuat aturan pusat seolah tumpul di hadapan kepentingan lokal. Bagaimana mungkin sebuah pelabuhan yang telah terdaftar dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dapat dikelola oleh entitas yang keabsahan administratifnya masih “remang-remang”?

​Bukan tanpa alasan Kemenhub mengingatkan bahwa Pelabuhan Luwuk memiliki risiko tinggi. Ketidakpatuhan terhadap pendaftaran resmi dan K3 bukan hanya soal pelanggaran kertas, melainkan soal taruhan nyawa anggota TKBM di lapangan.

​Jika operasional TKBM di Tangkiang tetap dipaksakan tanpa memenuhi standar legalitas dan teknis yang disyaratkan dalam surat Ditjen Hubla ini, maka pihak-pihak yang memberi restu patut diduga sedang melakukan praktik maladministrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

​Melalui surat ini, Kemenhub secara implisit memberikan peringatan keras. perusahaan pelayaran hanya akan memilih pelabuhan dengan kinerja optimal dan kepatuhan hukum yang jelas. Jika Pelabuhan Tangkiang terus membiarkan praktik “tabrak aturan” ini berlangsung, maka stabilitas ekonomi daerah di sektor logistik akan menjadi korbannya.

​Publik kini menanti keberanian otoritas pelabuhan dan pemerintah daerah untuk melakukan bersih-bersih. Apakah mereka akan tunduk pada supremasi hukum yang ditegaskan Ditjen Hubla, atau tetap memelihara kebijakan “titipan” yang merusak marwah profesionalisme pelabuhan nasional?

Berita ini disusun sebagai bagian dari fungsi pengawasan pers terhadap transparansi tata kelola aset negara dan perlindungan hak-hak pekerja sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Redaksi