BANGGAI KEPULAUAN, BTN — 15 Oktober 2025 – Peringatan tegas dari Muhammad Saleh Gasin bahwa Surat Keterangan Kerja berlaku surut dalam seleksi PPPK adalah Tindak Pidana Pemalsuan Surat telah membuka kotak pandora busuknya birokrasi Bangkep.
Pernyataan ini bukan lagi sekedar peringatan, melainkan dakwaan terbuka terhadap jajaran pejabat daerah yang diduga memfasilitasi skema kecurangan massal.
*Kolusi Lintas OPD. Kepala Dinas Jadi ‘Pabrik’ Dokumen Palsu*
kritik tajam diarahkan pada dugaan kolusi sistematis yang melibatkan pejabat penandatangan surat.
Jika ribuan peserta yang tidak pernah mengabdi tiba-tiba memiliki dokumen ‘sakti’, maka praktik penerbitan keterangan bohong ini mustahil terjadi tanpa restu dan tandatangan resmi dari petinggi di berbagai instansi.
Skandal ini bakal menyeret banyak Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bangkep. Mereka dipertanyakan. Sejauh mana keterlibatan Anda dalam mengesahkan dokumen fiktif yang melukai integritas rekrutmen abdi negara?
Pejabat penerbit surat ini secara implisit terancam jerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Mereka dituding sebagai aktor utama yang menjadikan seleksi PPPK di Bangkep sebagai arena dagang keterangan bohong.
BKPSDM Bangkep.Lalai atau Terlibat?
Kinerja BKPSDM Bangkep sebagai penanggung jawab seleksi kini berada di bawah sorotan terpedas. Publik menuntut pertanggungjawaban atas kegagalan total dalam verifikasi.
Kemana perginya fungsi pengawasan internal? Mengapa praktik kecurangan yang melibatkan banyak OPD ini bisa lolos dari verifikasi faktual BKPSDM?
Apakah BKPSDM menutup mata demi meloloskan ‘pesanan’ atau ‘titipan’ dari Dinas-Dinas lain?
Muhammad Saleh Gasin telah memberikan dasar hukumnya kini saatnya Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat.
Penyelidikan tidak boleh berhenti pada peserta curang yang batal lulus. Usut tuntas jaringan kriminalitas birokrasi ini! Pejabat yang telah mengkhianati amanah publik harus segera dijebloskan ke penjara untuk membersihkan citra pemerintahan Bangkep yang terlanjur membusuk dari dalam.






