​SUMBA BARAT DAYA, BTN — Aroma kesewenang-wenangan merebak di Desa Onggol, Kecamatan Kodi. Kepala Desa Onggol, Petrus Poka Holo, secara kontroversial memberhentikan empat perangkat desanya tanpa prosedur hukum yang jelas. Tindakan ini memicu polemik besar lantaran diduga kuat melangkahi regulasi yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan desa. (23/1/2026) 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Saat dikonfirmasi, Petrus Poka Holo berkilah bahwa pemecatan tersebut merupakan bagian dari program kerjanya dan menganggap masa berlaku Surat Keputusan (SK) perangkat desa tersebut telah berakhir.

SK satu tahun dan telah mati SK, dan merupakan prerogatif saya,” klaim Petrus dengan percaya diri.

​Namun, alasan ini dinilai lemah secara hukum. Sesuai Undang-Undang Desa, perangkat desa menjabat hingga usia 60 tahun dan tidak bisa diberhentikan hanya berdasarkan “selera” kepala desa atau dalih SK tahunan yang habis tanpa alasan yang diatur undang-undang.

​Keberanian Kades Onggol ini pun menjadi sorotan tajam. Pasalnya, Camat Kodi, Benyamin Kaka, dikabarkan telah memerintahkan agar proses pemberhentian maupun pelantikan perangkat baru dihentikan sementara. Sayangnya, instruksi tersebut diduga kuat “masuk telinga kiri keluar telinga kanan” alias tidak diindahkan oleh sang Kades.

​Merespons kegaduhan ini, Kepala Bidang Pemdes Kabupaten SBD, Yadi Beleko, menegaskan akan memanggil paksa Kades Onggol untuk mengklarifikasi bukti otentik pemecatan tersebut.

Jika bukti otentik tidak ada, maka perangkat desa yang diberhentikan secara non-prosedural wajib kembali bekerja sesuai tupoksi mereka. Aturan harus ditegakkan, bukan berdasarkan keinginan pribadi,” tegas Yadi.

​Tak main-main, persoalan ini pun sampai ke telinga Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla. Bupati telah menginstruksikan para korban untuk segera melampirkan bukti tertulis dan memerintahkan Dinas PMD untuk segera memanggil Kades Onggol guna mempertanggungjawabkan keputusannya yang dinilai cacat prosedur tersebut.

​Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan Pemerintah Kabupaten SBD dalam menindak oknum Kepala Desa yang merasa “kebal hukum” dan mengelola desa seperti milik pribadi.

​Berantas TipikorNews Kabiro SBD: Eman Ledu