Bangkep, BTN — 11/10/2025-Sebuah Alarm Pengawasan dan Akuntabilitas
Laporan mendalam media ini dari berbagai desa di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menyuguhkan sebuah gambaran yang memprihatinkan sekaligus menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan desa.
Curhatan masyarakat terkait pola “siapa dekat api terbakar,” serta berbagai keluhan dari masyarakat terkait pengelolaan anggaran dana desa serta peran BPD.curhatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyingkap celah lebar dalam regulasi, pengawasan, dan akuntabilitas di tingkat desa.
Isu utama yang mencuat adalah pengelolaan Dana Desa dan Peran BPD yang patut dipertanyakan.
Pertama, terkait peran BPD. Badan yang seharusnya menjadi representasi masyarakat dan mitra kritis Kepala Desa, dilaporkan tidak berfungsi maksimal.
Ada Ketua BPD yang terang-terangan mengakui bahwa lembaga yang dipimpinnya “tidak berjalan maksimal” karena merasa Kepala Desa “tidak menganggapnya” dan bahkan “tidak senang seakan merasa gerah dengan kritikan atau masukan dari BPD.”
Situasi ini mencerminkan adanya relasi kekuasaan yang timpang, di mana kontrol sosial dari BPD diabaikan,ini berpotensi membuka ruang bagi praktik pengelolaan desa yang tidak transparan dan akuntabel.
Kedua, keluhan internal BPD mengenai tunjangan dan biaya perjalanan dinas menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan dalam alokasi anggaran operasional BPD.
Anggota BPD mengeluhkan kebijakan Ketua BPD yang konon abai, bahkan ada yang hanya menerima Rp200.000 selama rentang waktu lima tahun (2020-2025), bukan per perjalanan dinas.
Lebih ekstrem, ada yang hanya menerima sisa uang Rp20.000, yang diklaim sebagai uang perjalanan dinas setelah dikurangi utang pribadi Kepala Desa.
Jika keluhan ini benar, ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga indikasi serius adanya penyalahgunaan keuangan desa dan hak-hak anggota BPD.
Ketiga, masalah prosedur internal BPD, seperti kasus rolling posisi anggota yang baru di-SK-kan Bupati.Ketua BPD meroling angota tanpa melalui musyawarah,jajaran BPD.ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap mekanisme tata tertib BPD.
Aturan yang seharusnya menjadi panduan,itu diduga diabaikan oleh pimpinan BPD itu sendiri, hal ini mencerminkan arogansi dan menggerus semangat kolektivitas.
Di tengah semua temuan ini, pertanyaan besar harus diarahkan kepada Pengawasan Pihak Kecamatan dan Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Mereka adalah pihak yang secara hierarkis dan fungsional bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan tata kelola pemerintahan desa.
Jika berbagai penyimpangan, mulai dari abainya Kepala Desa terhadap BPD hingga dugaan penyelewengan dana operasional BPD, telah terjadi dan bahkan berlangsung bertahun-tahun (2020-2025), maka pengawasan dari Kecamatan patut dipertanyakan efektivitasnya.
*Apakah pembinaan yang dilakukan sekadar formalitas* ?
Demikian pula, Dinas PMD sebagai regulator dan pembina utama harus segera turun tangan. Dinas PMD memiliki mandat untuk memastikan Dana Desa dikelola sesuai regulasi dan peran BPD sebagai institusi pengawasan berjalan semestinya.bukan Dinas PMD hanya turun di Desa langsung bertemu dengan aparat desa setelah selesai langsung pulang begitu saja.
Temuan di Bangkep ini adalah cerminan kegagalan sistem pengawasan berjenjang. Pola “siapa dekat api🔥 terbakar” mengindikasikan bahwa akses terhadap kekuasaan dan anggaran desa menjadi penentu.
Sudah saatnya Pemerintah Daerah Bangkep, melalui PMD dan Kecamatan, merespons temuan ini dengan serius.
Langkah konkret yang harus segera dilakukan adalah.
Audit Khusus. Melakukan audit mendalam terhadap realisasi anggaran desa serta audit operasional BPD di desa-desa yang disorot, khususnya terkait alokasi perjalanan dinas BPD sejak tahun 2020.
Penegakan Aturan,Dinas PMD harus memberikan pembinaan tegas terkait fungsi, wewenang BPD, dan mekanisme pertanggungjawaban Kepala Desa.
Penguatan Kapasitas, Menguatkan kapasitas BPD agar berani bersuara dan mengetahui hak serta kewajibannya,hal ini yang patut diduga tidak berjalan semestinya,asal asalan saja dan bahkan mungkin hanya formalitas saja,nah pertanyaannya? Jika ini sudah dilakukan dengan maksimal,mengapa hampir disetiap desa banyak terjadi keluhan kelurahan dari masyarakat dan lembaga BPD? Aneh
Serta melatih setiap Camat di Kecamatan agar lebih proaktif dalam fungsi pengawasan, bukan sekedar administrasi.
*Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional.*
Regulasi yang baik hanya akan menjadi tumpukan kertas jika tidak didukung oleh pengawasan yang ketat dan etika kepemimpinan yang berintegritas.
Jika BPD yang seharusnya mengawasi malah bermasalah secara internal dan dilemahkan secara eksternal, maka akuntabilitas Dana Desa akan menjadi korban.
Bangkep perlu segera menyalakan kembali fungsi pengawasan dan mengembalikan marwah BPD sebagai pilar demokrasi di tingkat desa.






