Banggai laut BTN 21/08/2026-Praktik tata kelola keuangan di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai Laut kembali menjadi sorotan tajam publik. Entitas bisnis milik daerah yang sejatinya mengemban amanah vital dalam menyediakan akses air bersih bagi masyarakat kepulauan ini, justru berulang kali terperosok ke dalam lubang hitam penyalahgunaan anggaran yang sistematis.
Krisis akuntabilitas di Banggai Laut tersebut bukan sekedar asumsi tanpa dasar, melainkan tercermin nyata dari rekam jejak penegakan hukum yang telah menjerat mantan Direktur PDAM ke balik jeruji besi. Terjeratnya pucuk pimpinan perusahaan daerah ini menjadi bukti sahih bahwa mekanisme pengawasan internal dan pengelolaan dana publik selama ini rapuh serta rentan diintervensi oleh kepentingan tertentu.
Modus penyimpangan keuangan yang menyeret pejabat di Banggai Laut tersebut bermula dari lemahnya transparansi dalam skema pengadaan barang dan jasa serta pengalokasian dana operasional. Anggaran yang bersumber dari uang rakyat dan penyertaan modal daerah justru dijadikan komoditas untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok, mengabaikan prinsip-prinsip good corporate governance.
Dampak fatal dari penyelewengan ini dirasakan langsung oleh masyarakat Banggai Laut selaku pelanggan utama. Ketika dana kas perusahaan tergerus untuk menutup praktik koruptif, alokasi anggaran untuk pemeliharaan infrastruktur pipa, peningkatan kualitas air, hingga perluasan jaringan distribusi antar-pulau menjadi terbengkalai dan memprihatinkan.
Masyarakat pelanggan di Banggai Laut acap kali harus menelan pil pahit berupa pasokan air yang sering tersendat, kualitas air bersih yang belum memenuhi standar, hingga beban tarif yang tidak sebanding dengan kualitas layanan. Siklus buruk ini membuktikan bahwa korupsi anggaran di tubuh PDAM berbanding lurus dengan penderitaan dan kerugian finansial pelanggan.
Ironisnya, kendati pimpinan berganti dan proses hukum telah mengadili pejabat yang terbukti bersalah, potensi kebocoran anggaran ditengarai masih membayangi operasional PDAM Banggai Laut. Keadaan ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada figur puncak semata, melainkan mengusut tuntas seluruh jejaring yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
Elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik di Banggai Laut menegaskan bahwa pembenahan BUMD ini tidak cukup sebatas seremonial pergantian manajemen. Diperlukan audit investigatif secara menyeluruh dari lembaga independen guna memetakan seluruh celah kerawanan anggaran serta merombak total sistem pengawasan internal perusahaan dari hilir hingga hulu.
Di sisi lain, jajaran manajemen PDAM Banggai Laut yang baru beserta Pemerintah Kabupaten Banggai Laut selaku pemilik modal dituntut untuk membuka ruang transparansi secara mendasar. Publik berhak mengetahui alokasi penggunaan anggaran serta menagih komitmen nyata perbaikan kinerja operasional demi mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah terdistorsi sekian lama.
Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu serta komitmen reformasi birokrasi menjadi kunci mutlak bagi PDAM Banggai Laut untuk melepaskan diri dari stempel buruk lembaga koruptif. Jika langkah radikal tidak segera diambil, maka PDAM akan terus terjebak dalam lingkaran setan korupsi yang merugikan keuangan daerah dan mengorbankan hak-hak mendasar masyarakat kepulauan.
Redaksi






