KOMBUTOKAN Bangkep – BTN 09/02/2026-Integritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini berada di titik uji krusial. Proyek pembangunan tanggul di Desa Kombutokan yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp3,3 miliar disorot tajam setelah infrastruktur tersebut dilaporkan hancur tak lama setelah selesai dikerjakan.
Berdasarkan pantauan langsung, kondisi fisik tanggul saat ini sangat memprihatinkan. Alih-alih menjadi pelindung warga, tanggul tersebut justru retak-retak setelah dihantam ombak yang disertai banjir. Kerusakan tidak hanya berupa retakan halus,sebagian konstruksi dilaporkan langsung roboh dan patah-patah, menunjukkan rapuhnya kualitas bangunan yang seharusnya mampu menahan beban alam.
Investigasi di lapangan mengungkap dugaan penyebab kerapuhan tersebut. Seorang pekerja (tukang) yang merupakan warga asli Desa Kombutokan secara berani membeberkan bahwa konstruksi tanggul diduga kuat tidak sesuai spesifikasi.
”Untuk tanggul di Desa Kombutokan dengan anggaran 3,3 miliar itu, tidak menggunakan koporan dicor dari dalamnya,” ungkap sumber pekerja tersebut dengan nada kecewa.
Ketidakmampuan bangunan menahan terjangan air ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Saat bertandang ke Desa Kombutokan, tim media menangkap kegelisahan warga yang mulai meragukan objektivitas pengawasan dari lembaga berwenang.
Jika BPK tidak mampu menentukan kesalahan fatal dari pihak kontraktor meskipun bukti fisik kerusakan sudah terpampang nyata, maka isu yang berkembang di masyarakat bisa jadi benar adanya.
”Jika BPK tidak bisa menentukan kesalahan fatal kontraktor, maka ada benarnya isu di masyarakat bahwa proyek tanggul ini sudah diseting sebagai strategi agar kontraktor lepas dari jeratan hukum,” ucap salah seorang warga dengan nada sinis kepada awak media.
Publik kini menanti,apakah BPK akan berdiri tegak di atas fakta teknis, atau justru terseret dalam pusaran “settingan” yang diduga sengaja dirancang untuk menyelamatkan pihak-pihak tertentu?
Setiap rupiah dari pagu Rp3,3 miliar tersebut adalah uang rakyat. Jika terbukti ada manipulasi struktur,seperti absennya koporan,maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa untuk berdiam diri. Sanksi tegas berupa pengembalian kerugian negara hingga jeratan UU Tipikor harus ditegakkan demi keadilan masyarakat Desa Kombutokan.
Jangan sampai anggaran miliaran rupiah menguap di balik tembok tanggul yang hancur berkeping-keping, meninggalkan rakyat dalam risiko bencana yang jauh lebih besar.
(Redaksi)






