MURATARA, BTN — (22 Januari 2026) – Publik Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihebohkan dengan beredarnya video skandal yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Remban, Kecamatan Rawas Ulu. Oknum Kades berinisial (M) tersebut tertangkap kamera sedang asyik berjoget dalam kondisi diduga mabuk atau “teler” di sebuah cafe remang-remang di Kota Lubuk Linggau.
Video berdurasi 34 detik yang diunggah melalui story WhatsApp milik seorang FDJ (Female Disc Jockey) bernama Selvi tersebut, mempertontonkan aksi tidak senonoh oknum pemimpin desa yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya.
Dalam rekaman tersebut, Kades (M) terlihat hilang kendali, berjoget dengan gerakan yang tidak wajar, dan diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman keras atau zat tertentu. Lokasi kejadian yang berada di luar wilayah kepemimpinannya tidak lantas membenarkan perilaku tersebut, mengingat jabatan Kades adalah jabatan melekat 24 jam sebagai representasi negara di tingkat desa.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp dan voice note, Kades (M) tidak membantah keberadaan dirinya dalam video memalukan tersebut. Namun, alih-alih menunjukkan rasa penyesalan atau permohonan maaf kepada publik, ia justru mencoba melakukan lobi untuk membungkam media.
Iya, memang benar itu saya di cafe tersebut sedang berjoget. Tapi tolonglah, bantu untuk dirahasiakan,” ujar Kades (M) dalam rekaman suara yang diterima redaksi
Upaya oknum Kades untuk menutupi jejak perilaku negatifnya ini justru memicu kritik lebih tajam. Publik menilai, permintaan “dirahasiakan” tersebut merupakan bentuk ketakutan akan rusaknya citra, tanpa ada niat memperbaiki integritas.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di Muratara mengecam keras aksi tersebut. Di tengah kondisi ekonomi desa yang masih memerlukan perhatian serius, seorang pemimpin desa justru kedapatan menghabiskan waktu dan energi di tempat hiburan malam dengan kondisi yang sangat tidak etis.
”Ini adalah tamparan keras bagi masyarakat Remban. Seorang Kades adalah pembina adat dan moral. Jika pimpinannya saja ‘teler’ di cafe, bagaimana dia bisa memimpin desa dengan akal sehat?” ujar salah satu praktisi hukum, Ali Mudrikin, SH.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bupati Musi Rawas Utara. Aksi ini dinilai telah melanggar etika pejabat publik dan merusak marwah Pemerintahan Kabupaten Muratara secara keseluruhan. Sanksi administratif hingga pencopotan jabatan dinilai layak dipertimbangkan jika terbukti ada pelanggaran kode etik berat.
Laporan: Ali Mudrikin, SH
Redaksi: Berantas Tipikor News






