BANGGAI KEPULAUAN –BTN 24/01/2026 Aroma busuk dugaan praktik lancung tercium menyengat dari proyek Rekonstruksi Bangunan Pasang Surut di Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum. Proyek miliaran rupiah di bawah naungan BPBD Banggai Kepulauan ini ditengarai bukan sekedar gagal konstruksi, melainkan menjadi ajang “bancakan” oknum yang kenyang di atas potensi bencana rakyat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Hasil investigasi mendalam di titik koordinat panjang 510 mengungkap fakta skandal korporasi yang mengerikan. Komponen vital berupa koporan (fondasi penyangga) yang seharusnya menjadi benteng pertahanan dari terjangan air laut, ditemukan hanya berupa tumpukan batu karang mentah tanpa coran dasar.

​Modus operandi yang dilakukan sangat vulgar,pekerja hanya menimbun karang di dasar, lalu “memoles” bagian atas dengan coran tipis saat mendekati permukaan untuk mengelabui mata pengawas. Dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp3.326.078.195,95, kualitas bangunan yang rapuh bak kerupuk ini jelas merupakan sabotase terhadap keselamatan warga Kombutokan.

​Sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mendadak “bisu” saat dikonfirmasi semakin mempertebal kecurigaan publik. Alih-alih memberikan klarifikasi teknis sebagai bentuk transparansi, sang pejabat justru memilih jurus tutup telinga dan enggan mengangkat telepon.

​Ketertutupan ini memicu pertanyaan besar,Ada apa antara PPK dan kontraktor? Sikap tidak kooperatif ini adalah sinyal kuat adanya “kongkalikong” di balik meja. Jika pekerjaan sudah sesuai spesifikasi (RAB), mengapa harus alergi terhadap konfirmasi media?

​Isu yang berkembang di akar rumput jauh lebih liar. Buruknya pengerjaan oleh CV. Bhineka Banggai Bersatu diduga bukan tanpa alasan. Beredar kabar burung mengenai adanya “piutang” petinggi daerah kepada pemilik perusahaan, FY yang membuat fungsi pengawasan menjadi mandul.

​Proyek ini patut diduga seolah menjadi “sapi perah” untuk melunasi hutang budi atau kepentingan politik, sehingga pelanggaran kasat mata,termasuk pengabaian total terhadap Alat Pelindung Diri (APD/K3),dibiarkan melenggang tanpa sanksi.

​Publik kini menantang nyali Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Kepulauan. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh menunggu tanggul ini ambruk dan menelan korban untuk mulai bertindak.

​”Kami mendesak Kejari Bangkep segera memanggil PPK dan Kepala BPBD. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke kroni mafia proyek. Jika kasus Kombutokan ini dipeti-eskan, maka integritas Kejaksaan Bangkep resmi runtuh. Apakah kalian sudah ‘masuk angin’?” tegas seorang aktivis anti-korupsi setempat.

​Rakyat tidak butuh bangunan formalitas yang hancur dalam sekali pasang. Uang negara Rp3,3 miliar dari Dana Hibah ini adalah amanah, bukan upeti untuk memperkaya oknum pelaksana dan pejabat nakal.

pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pasang Surut Desa Kombutokan

No. Kontrak: 360/38/KONT./RR-HIBAH/BPBD/2025

Nilai Kontrak: Rp3.326.078.195,95

​Kontraktor Pelaksana: CV. Bhineka Banggai Bersatu

​Konsultan Pengawas: CV. Babasal Teknik Consultant

Sampai berita ini tayang Pemilik Proyek FY susah ditemui,dihubungi melalui nomor TLP,tidak aktif,media ini akan tetapi berusaha mengkonfirmasi apa yang didapatkan di Lapangan,untuk keseimbangan berita,

Redaksi