SUMBA TENGAH, BTN — Keberadaan 104 ekor ternak kuda di sebuah lokasi non-prosedural wilayah Mamboro, tak jauh dari Pelabuhan Kapulit, Desa Watu Asa, Kabupaten Sumba Tengah, mendadak jadi sorotan publik. Area tempat penampungan sementara tersebut diduga kuat dimanfaatkan sebagai titik kumpul sebelum ratusan hewan tersebut diselundupkan atau dikirim keluar dari Pulau Sumba. 1/09/2026
Berdasarkan hasil investigasi lapangan media ini, 104 ekor kuda tersebut diketahui milik konsorsium pengusaha asal Sulawesi. Saat dikonfirmasi via telepon pada pukul 20.34 WITA, Hj Pana selaku salah satu pengusaha ternak antar-pulau membenarkan keberadaannya di Mamboro untuk mengawal rencana pengiriman ternak ke Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Hj Pana mengklaim seluruh ternak tersebut merupakan bagian dari sisa kuota Kabupaten Sumba Tengah yang berjumlah total 196 ekor, di mana 134 ekor sebelumnya telah berhasil diberangkatkan melalui Pelabuhan Waikelo. Ia berdalih dokumen kelengkapan sedang diproses dan pihak dinas terkait belum melakukan pengecekan atau keer secara menyeluruh di lokasi penampungan.
Namun, pengakuan tersebut bertolak belakang dengan temuan dan informasi yang dihimpun redaksi. Dari total 104 ekor kuda di penampungan, diduga hanya 26 ekor yang mengantongi dokumen sah. Bahkan, situasi sempat memanas saat warga mendatangi lokasi lantaran mendeteksi adanya dua ekor kuda milik penduduk lokal yang terselip di dalam penampungan tanpa izin.
Menanggapi tuduhan tersebut, Hj Pana membantah keras tudingan warga dan menyebut protes masyarakat tidak berdasar. Meski demikian, ia mengakui adanya kejanggalan administrasi di lapangan karena dari lima pengusaha pemilik ternak, baru dokumen identitas (KTP ternak) milik satu orang—yang mencakup 26 ekor kuda—yang baru dikumpulkan oleh pihak pengurus.
Penelusuran lebih jauh mengungkap pengakuan mengejutkan terkait legalitas korporasi yang akan digunakan untuk mengekspor ternak tersebut. Hj Pana membeberkan bahwa rencana pengiriman bakal meminjam bendera CV milik anak salah seorang pejabat daerah di Sumba Tengah. Pengurusan berkas dilaporkan diserahkan kepada pihak perantara yang disinyalir mengiming-imingi keuntungan kepada oknum terkait.
Fakta lain yang kian memperkuat dugaan pelanggaran prosedur adalah ketiadaan fasilitas karantina resmi di kawasan Mamboro. Hj Pana secara terbuka mengonfirmasi bahwa lokasi yang digunakan saat ini hanyalah kandang pribadi milik warga yang disewa secara mandiri, menyusul makin ketatnya pengawasan dan pemeriksaan petugas di Pelabuhan Waikelo.
Kondisi makin keruh setelah muncul kepastian bahwa temuan dua ekor kuda bermasalah di dalam kelompok tersebut terindikasi sebagai hasil tindak pidana pencurian. Kasus dugaan pencurian ini kini resmi ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat berdasarkan pengaduan korban, sementara pihak Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Tengah justru terkesan bungkam dan enggan memberikan klarifikasi resmi.
Ketegangan sempat mewarnai akhir konfirmasi ketika Hj Pana meluapkan kekesalannya kepada jajaran redaksi media ini sebelum akhirnya memutus sambungan telepon secara sepihak. Menanggapi iklim penampungan non-prosedural dan potensi kejahatan penyertanya, APH beserta instansi berwenang didesak untuk segera menyegel lokasi Mamboro, melakukan audit total atas legalitas dokumen, serta memproses hukum oknum yang terlibat.
Eman Ledu (Kepala Biro)






