Waikelo, BTN — Kamis 7 Mei 2026, bertempat di Instalasi Karantina Hewan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya, berlangsung kegiatan _keer_ atau pemeriksaan kesehatan hewan terhadap 65 ekor kuda milik CV Hijrah.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari CV Hijrah kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karantina Waikelo. Puluhan kuda tersebut rencananya akan dilalulintaskan ke luar Pulau Sumba khususnya di Jene Ponto Sulawesi Selatan untuk keperluan pacuan dan pembibitan.
Sesuai tanggapan Kepala Satuan Pelayanan Waikelo, drh. Vera Lobo, bahwa seluruh kuda wajib menjalani masa karantina dan pemeriksaan kesehatan sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“65 ekor kuda ini akan kami lakukan pemeriksaan fisik, pengambilan sampel darah untuk uji lab terhadap penyakit menular seperti Surra, serta melakukan masa karantina . Jika hasilnya negatif, baru diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan,” jelas drh. Vera Lobo Kamis 7 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa prosedur karantina penting untuk mencegah penyebaran HPHK dan memastikan lalu lintas ternak aman. “Kami juga cek kelengkapan dokumen, identitas ternak, dan kondisi kandang selama karantina,” tambahnya.
Direktur CV Hijrah, yang bisa di sebut Sadam, menyampaikan terima kasih atas pelayanan Karantina Waikelo. “Kami taat prosedur. Kuda-kuda ini akan dikirim ke JenePonto Sulawesi Selatan. Semoga semua sehat dan lolos karantina,” ujarnya.
Selama masa karantina, kuda-kuda tersebut ditempatkan di kandang isolasi dan diawasi dokter hewan karantina. Petugas juga melakukan disinfeksi rutin untuk menjaga biosekuriti.
BKHIT NTT mengimbau seluruh pelaku usaha ternak agar melapor ke karantina sebelum melalulintaskan hewan. “Ini untuk lindungi ternak lokal dan nasional dari penyakit,” tutup Kasatpel Waikelo.
**** Berantas TipikorNews Co.id ****






