LUWUK, BANGGAI – BTN 04/04/2026-Wajah dunia pembiayaan di Kabupaten Banggai kembali tercoreng oleh skandal memuakkan yang menimpa Harun Dg Saleh, seorang warga Desa Kalolos. Bayangkan, sejak tahun 2017 hingga detik ini, uang puluhan juta rupiah milik Harun menguap tanpa jejak di tangan Pembiayaan Patrako Luwuk. Sembilan tahun berlalu, mobil Hino Dutro yang diimpikan tak pernah datang, sementara uang nasabah diduga kuat dijadikan “bancakan” oknum yang berlindung di balik nama besar perusahaan Patrako
Jejak digital dan kuitansi resmi tidak bisa berbohong. Tahun 2017, Harun menyetorkan mahar sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) melalui tangan bagian penjualan berinisial Raismon, dengan saksi penerima di kantor bernama Indri. Sejak saat itu, drama “penghilangan” hak nasabah dimulai.
Hampir satu dekade Harun dipaksa menelan janji-janji kosong. Uang 50 juta itu bukanlah angka kecil bagi rakyat biasa,itu adalah tetesan keringat yang kini diduga kuat “disekap” secara paksa oleh manajemen Patrako yang seolah tak punya urat malu.
Ironi memuncak ketika pihak Patrako Luwuk melalui perwakilannya, Kiki, secara blak-blakan mengakui adanya borok di tubuh internal mereka pada Senin (30/03/2026).
“Praktik seperti itu sudah menyalahi aturan. Seharusnya jika sudah diinden, kendaraan tersebut harus ada. Dan jika kendaraan tidak ada, seharusnya uang tersebut dikembalikan dengan utuh,” ujar Kiki seolah tanpa beban.
Pernyataan ini adalah “tamparan keras” bagi wajah manajemen Patrako Luwuk. Jika perusahaan sudah mengakui bahwa prosedur tersebut MENYALAHI ATURAN, lantas setan apa yang merasuki manajemen sehingga uang tersebut tidak kunjung dikembalikan? Apakah Patrako Luwuk sedang mempraktikkan gaya premanisme berbaju institusi pembiayaan?
Sembilan tahun bukan waktu yang singkat. Itu cukup untuk menyekolahkan anak dari SD hingga lulus SMP. Selama waktu itu pula, Patrako Luwuk diduga membiarkan uang nasabah “bekerja” untuk kepentingan lain. Ini bukan sekedar kelalaian, ini adalah bentuk Kejahatan Kemanusiaan Berkedok Bisnis.
Bagaimana mungkin sebuah perusahaan pembiayaan yang mengklaim profesional bisa membiarkan Oknum Roismon dan Indri bermain dengan uang Nasabah tanpa ada sanksi atau pengembalian hak? Apakah manajemen Patrako sengaja memelihara “tikus-tikus” kantor demi keuntungan pribadi?
Kami mendesak Kapolres Banggai dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak hanya duduk diam. Bongkar aliran dana 50 juta milik Harun Dg Saleh! Seret oknum-oknum yang terlibat ke jeruji besi.
Patrako Luwuk harus sadar,Jangan pernah merasa besar jika integritas Anda serendah lumpur. Kembalikan hak nasabah secara utuh beserta kompensasi kerugian waktu sembilan tahun, atau biarkan publik melabeli kantor Anda sebagai “Tempat Penangkaran Uang Haram”.
Rakyat Banggai tidak butuh perusahaan pembiayaan yang pandai menipu. Kami butuh keadilan, bukan drama sembilan tahun yang tak berujung!
Pimpinan Redaksi: Berantastipikor
Laporan Khusus: Tim Investigasi Berantastipikornews.co.id






