SUMBA BARAT DAYA – BTN 03/04/2026-Kedamaian malam di Desa Wee Londa, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), seketika berubah menjadi mencekam pada Kamis (02/04/2026). Sebuah aksi premanisme yang melibatkan pengeroyokan dan ancaman senjata tajam (sajam) pecah, menyisakan trauma mendalam bagi korban dan potret buram keamanan di wilayah hukum Polda NTT.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah korban, Yosep Ama Kii, warga Kalembu Ngaa Bangga, melayangkan laporan ke Polres SBD pada Jumat (03/04/2026) dini hari. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/59/IV/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT.

​Tragedi ini bermula dari hal sepele yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Saksi mata, Alfonsus Nani Soan, dilaporkan menurunkan gigi sepeda motornya hingga menimbulkan suara bising. Meski sempat memicu ketegangan dengan warga bernama Paulus (Bapak Aldi), keduanya dikabarkan telah saling memaafkan di lokasi kejadian.

​Namun, perdamaian itu hanya seumur jagung. Di tengah suasana yang mulai mendingin, tiba-tiba muncul gelombang anarki. Terlapor berinisial A alias Bapak Satria dan L alias Bapak Putri, yang datang bersama rombongannya, justru menyulut api pertikaian baru. Tanpa tedeng aling-aling, mereka diduga merangsek maju dengan menggenggam parang terhunus.

​Yosep Ama Kii, yang berada di lokasi, menjadi sasaran utama amuk massa tersebut. Meski korban telah berupaya menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam rumahnya, para pelaku yang seolah kesurupan tetap melakukan pengejaran. Tak berhenti di situ, rumah korban pun menjadi sasaran aksi vandalisme dengan pelemparan batu secara bertubi-tubi.

​Keberingasan kelompok ini tidak hanya menyasar Yosep. Emanuel Ledu, yang bermaksud mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari tahu duduk perkara, justru disambut dengan ancaman maut. Terlapor diduga menodongkan parang ke arah Emanuel, sebuah tindakan yang jelas-jelas menantang hukum dan mengancam keselamatan nyawa di ruang publik.

​Aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan perusakan rumah ini merupakan pelanggaran berat terhadap KUHP. Publik kini menanti, apakah Polres SBD mampu bergerak cepat menangkap para aktor intelektual dan eksekutor lapangan di balik peristiwa ini, ataukah laporan ini hanya akan berakhir di tumpukan berkas?

​“Kita tidak bisa membiarkan hukum rimba berlaku di Sumba Barat Daya. Penggunaan parang untuk mengintimidasi warga adalah bentuk arogansi yang harus segera dipangkas oleh aparat penegak hukum,” tegas seorang pengamat sosial setempat yang enggan disebutkan namanya.

​Masyarakat mendesak agar Polres SBD tidak memberikan ruang bagi upaya “damai” yang mengesampingkan rasa keadilan korban. Penahanan terhadap A dan L beserta rombongannya adalah harga mati untuk membuktikan bahwa polisi benar-benar mengayomi dan melindungi masyarakat dari teror premanisme.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian SBD menyatakan telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan melakukan penyelidikan intensif. Namun, pertanyaannya tetap satu. Seberapa cepat keadilan akan ditegakkan bagi Yosep Ama Kii?

​Laporan: Kabiro SBD, Eman Ledu

Editor: Redaksi Berantas TipikorNews