LIANG, BANGGAI KEPULAUAN –BTN 23/12/2025- Aroma busuk dugaan praktik korupsi kembali menyeruak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Kali ini, proyek pengadaan sarana air bersih di Kecamatan Liang menjadi sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan di penghujung tahun 2025 tersebut dituding sebagai “proyek siluman” karena mengabaikan prinsip transparansi dan dikerjakan asal-asalan hingga merusak infrastruktur jalan umum.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan tidak adanya Papan Informasi Proyek di lokasi pekerjaan. Hal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres pengadaan barang/jasa pemerintah. Tanpa papan informasi, masyarakat buta akan nilai kontrak, sumber dana, hingga kontraktor pelaksana, yang memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi penyimpangan.
Bukannya membawa kesejahteraan, metode penanaman pipa yang dilakukan justru meninggalkan nestapa bagi warga. Bekas galian di sepanjang jalan utama dibiarkan berantakan, mengakibatkan:
Infrastruktur Hancur,Jalan yang sebelumnya layak pakai kini bergelombang dan rusak parah.
Ancam Keselamatan,Material sisa galian yang berserakan menjadi “jebakan maut” bagi pengendara, terutama di malam hari dan saat hujan.
Kualitas “Asal Jadi,Kedalaman galian yang diduga tidak memenuhi standar teknis membuat pipa rentan pecah akibat beban kendaraan, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara berkelanjutan.
Kondisi ini memicu kritik keras terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di Bangkep. Masyarakat menilai Kejari Banggai Kepulauan seolah menutup mata atas banyaknya dugaan kasus korupsi yang mencuat ke publik.
”Kami melihat APH seperti sedang asyik ‘tidur di ayunan’ sementara uang rakyat diduga digerogoti lewat proyek-proyek tidak jelas seperti ini. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan total pada penegakan hukum di daerah ini,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Ketidakmampuan atau keengganan Kejari Bangkep dalam mengungkap berbagai dugaan kasus korupsi di Bangkep, termasuk proyek air bersih di Liang, kini menjadi rapor merah. Jika Kejari Bangkep tetap tidak menunjukkan taringnya, muncul desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera turun tangan melakukan evaluasi total.
”Jika Kejari setempat tidak mampu mengungkap gurita korupsi di Bangkep, maka Jaksa Agung harus segera mengambil tindakan tegas. Copot atau mutasi pejabat hukum yang mandul dalam penegakan korupsi. Bangkep sedang darurat korupsi, butuh tangan besi untuk membersihkannya!” ungkap seorang aktivis anti-korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bangkep maupun pihak rekanan belum memberikan jawaban resmi terkait proyek tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pejabat terkait belum tersambung,dengan maksud mengonfirmasi atas karut-marutnya proyek di lapangan.
Kasus ini dalam pantauan Berantastipikornews.co.id
Jein






