SUKABUMI, BTN – Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun anggaran 2025 di Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, diduga kuat tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sorotan tajam tertuju pada proyek pengaspalan/pengerasan jalan yang menelan anggaran fantastis namun minim informasi dan akuntabilitas.
Tim media Berantastipikor.new.co.id menemukan banyak dugaan kejanggalan saat melakukan investigasi terkait proyek ini. Upaya untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sukarame selalu terbentur tembok penghindaran; sang kepala desa kerap menghilang dengan beragam dalih.
Situasi ini tentu saja memicu kecurigaan serius terhadap integritas pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.
“Kapan kami bisa bertemu kepala desanya?” tanya tim investigasi kepada salah satu oknum yang mengakui dirinya adalah staf Desa. Jawaban yang didapat sungguh mencengangkan, “Kepala desanya hanya masuk hari Senin saja.” Sebuah alasan yang patut dipertanyakan mengingat pentingnya peran kepala desa dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Lebih lanjut, kejanggalan semakin kentara di lokasi proyek pengaspalan. Papan informasi proyek yang seharusnya terpampang jelas sebagai bentuk transparansi, justru tidak ditemukan. Ketika dikonfirmasi, Staf Desa,hanya bisa berdalih bahwa “papan proyek tersebut salah cetak dan masih diperbaiki.
” Alasan klise ini tentu saja tidak bisa diterima begitu saja dan mengindikasikan upaya untuk menyembunyikan informasi detail proyek dari pantauan publik.
Ketika didesak mengenai rincian anggaran, staf Desa hanya menyebutkan angka Rp170.000.000 dengan volume panjang 360 meter. Namun, detail krusial seperti ketebalan aspal, yang sangat penting untuk menilai kualitas dan kewajaran harga, tidak dapat dijelaskan.
Ketidakmampuan memberikan rincian teknis yang mendasar ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak beres dalam pengelolaan dana desa.
Masyarakat Desa Sukarame berhak mengetahui secara rinci bagaimana uang rakyat digunakan.
Ketidaktransparanan ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan berpotensi menjadi celah bagi praktik korupsi.
Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas diminta segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi tegaknya keadilan dan terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Tim sukabumi






