BANGGAI LAUT ,BTN 20/05/2016-Aroma busuk dugaan kongkalikong dan intervensi sistematis dalam proyek pengadaan mesin absensi elektronik (ceklok) serta perangkat komputer di lingkup Pemerintahan Desa di Kabupaten Banggai Laut kini semakin menyeruak ke permukaan dan memicu gelombang kecaman publik yang luar biasa masif. Skandal yang ditaksir menguras anggaran Dana Desa dalam jumlah fantastis tersebut tidak hanya dinilai sebagai proyek mubazir yang dipaksakan, melainkan telah menjelma menjadi indikasi tindak pidana korupsi berjamaah yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) diduga memperkaya segelintir oknum pejabat serakah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan investigasi mendalam dan penelusuran fakta yang berhasil dihimpun di lapangan, praktik pemaksaan proyek “titipan” ini ternyata bukan barang baru, melainkan sebuah konspirasi usang yang telah berjalan aktif dan bergulir rapi sejak tahun 2024 silam. Ironisnya, meskipun riak penolakan dan kejanggalan administratif sudah terendus sejak dua tahun lalu, bendera proyek culas ini tetap dikibarkan secara angkuh oleh oknum-oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai Laut, seolah menantang taring aparat penegak hukum daerah setempat.

Modus operandi yang dimainkan dalam skandal ini tergolong sangat rapi namun telanjang secara hukum, di mana sejumlah Kepala Desa (Kades) secara blak-blakan mengaku berada di bawah tekanan “arahan” dan intimidasi birokrasi halus dari pucuk pimpinan Dinas PMD Banggai Laut. Para kepala desa agar mengalokasikan anggaran desanya guna membeli mesin ceklok dan komputer, yang secara riil sama sekali tidak masuk dalam daftar prioritas kebutuhan masyarakat desa setempat yang saat ini justru sedang tertatih-tatih bertahan hidup.

Kejanggalan yang paling telanjang dan menghentak nalar publik adalah fakta bahwa hingga detik ini, beberapa pemerintah desa yang terlanjur menyetor uang jatah proyek tersebut sama sekali belum memegang dokumen resmi pembelian, baik berupa kuitansi sah, nota toko, maupun faktur asli dari pihak ketiga. Praktik gelap ini jelas-jelas mengonfirmasi adanya indikasi perampokan uang negara secara vulgar, sebab bagaimana mungkin sepeser pun keuangan negara dapat dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan tanpa adanya alas hak administrasi hukum yang sah serta valid?

Tabir kepalsuan ini semakin terkuak lebar dan hancur berantakan menyusul adanya pengakuan mengejutkan sekaligus menyayat hati dari salah seorang pemilik toko elektronik terbesar di Banggai Laut berinisial Hj, yang secara berani membongkar borok para pemburu rente ini. Kepada awak media, Hj dengan nada berang mengaku sempat disatroni oleh oknum misterius yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan proyek ini, hanya untuk meminta lembaran kuitansi dan stempel dari tokonya demi merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Barang-barang elektronik itu sama sekali bukan dibeli dari toko saya, jadi haram hukumnya bagi saya untuk mengeluarkan kuitansi fiktif tersebut! Itu adalah tindakan kriminal murni, membohongi rakyat, dan menginjak-injak integritas bisnis saya. Saya menolak mentah-mentah rekayasa busuk yang mencoba menyeret nama saya ke dalam pusaran korupsi mereka,” tegas Hj dengan nada gemetar menahan amarah yang mendalam.

Sikap tegas pelaku usaha lokal tersebut bak petir di siang bolong yang merontokkan dalih naif Kepala Dinas PMD Banggai Laut, yang sebelumnya dengan sangat enteng berkilah di hadapan media bahwa dirinya hanyalah “membantu secara spontan” membelikan barang-barang tersebut di Luwuk atas dasar titipan uang dari para kepala desa. Pembelaan sepihak dan super dangkal dari kepala dinas tersebut dinilai publik sebagai lelucon birokrasi yang sangat memuakkan, sebab seorang kepala dinas bukanlah kurir belanja swasta ataupun calo barang, melainkan pejabat publik yang terikat mati oleh asas legalitas dan tertib administrasi keuangan negara.

Lebih jauh, investigasi tim media juga menemukan fakta heroik yang membanggakan, di mana sejak tahun 2024 terbukti ada beberapa Kepala Desa yang memiliki integritas tinggi secara konsisten menolak keras mengikuti “arahan beracun” dari Dinas PMD tersebut. Para Kades yang berani ini memilih pasang badan dan menolak mengorbankan nasib rakyatnya demi membiayai proyek titipan, meskipun mereka harus menerima konsekuensi pahit berupa ancaman dipersulitnya pencairan dana desa hingga ancaman ataupun sanksi birokrasi lainnya dari atas.

Secara yuridis formal, tindakan intervensi, pengondisian, hingga dugaan transaksi tunai di bawah tangan yang dikendalikan oleh Dinas PMD ini telah menabrak secara brutal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjamin kedaulatan penuh Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang independen. Tindakan sewenang-wenang ini juga merupakan pelanggaran nyata terhadap asas kepatutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan keras bagi pejabat publik menyalahgunakan wewenang (abuse of power) demi keuntungan pribadi atau golongan.

Kejahatan administratif ini kian sempurna kebiadabannya tatkala menilik fakta sosiologis di lapangan, di mana mesin ceklok elektronik berbasis internet tersebut dipaksakan dibeli oleh desa-desa yang saat ini justru masih didera kegelapan akibat keterbatasan jaringan listrik dan akses internet yang sangat minim. Memaksakan pengadaan mesin ceklok di desa yang tidak memiliki aliran listrik stabil adalah bentuk kegilaan nalar birokrasi dan kejahatan kemanusiaan, di mana hak-hak dasar rakyat seperti air bersih, jalan tani, dan pemberdayaan ekonomi justru dikorbankan demi menyembah proyek fiktif nan mubazir.

Kenekatan oknum-oknum pelaksana proyek ini juga terlihat dari sengaja tidak dipasangnya papan informasi kegiatan di desa-desa penerima barang, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketakutan mereka untuk transparan menunjukkan dengan sangat benderang bahwa ada bangkai kejahatan yang sedang disembunyikan rapat-rapat dari tatapan mata masyarakat desa yang menjadi korban pencurian hak-hak anggarannya.

Dengan runtutan bukti yang sedemikian telanjang, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan pengadaan tanpa nota resmi ini jelas-jelas telah menyeberang jauh ke dalam ranah tindak pidana korupsi murni sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan memalsukan kuitansi dan memanipulasi asal-usul barang bukan lagi sekedar kelalaian administrasi, melainkan kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang dirancang secara sadar untuk merampok keuangan negara dan daerah.

Oleh karena itu, publik kini menaruh harapan terakhir dan menantang taring keadilan pada Kejaksaan Negeri Banggai Laut serta seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk tidak menutup mata, mandul, ataupun bersikap loyo menghadapi gurita kasus ini. Kejaksaan tidak boleh sekedar menjadi penonton pasif di tengah penderitaan rakyat desa. institusi adhyaksa ini wajib segera mengambil langkah progresif, radikal, dan tanpa pandang bulu untuk mengusut tuntas skandal yang sudah berjalan menahun sejak 2024 ini.

Kejaksaan Negeri Banggai Laut didesak untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), memanggil secara paksa Kepala Dinas PMD, memeriksa seluruh koordinator lapangan, serta mengaudit total seluruh dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa yang terindikasi fiktif. Rakyat Banggai Laut menuntut pembuktian nyata dari Kejaksaan bahwa hukum di negeri ini tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta membuktikan bahwa tidak ada satu pun pejabat di daerah ini yang kebal terhadap hukum.

Jika Kejaksaan Negeri Banggai Laut tetap diam, lamban, dan terkesan mengulur-ulur waktu dalam menangani skandal ceklok desa yang sudah sangat benderang ini, maka jangan salahkan jika masyarakat akan berasumsi liar bahwa aparat penegak hukum telah “masuk angin” atau bahkan ikut menikmati aliran dana haram tersebut. Kepercayaan publik dipertaruhkan di atas meja keadilan Banggai Laut,seret, tersangkakan, dan jebloskan seluruh aktor intelektual serta koruptor anggaran desa ke sel tahanan tanpa ada kompromi! Berantastipikornews.co.id akan terus mengawal kasus ini secara konsisten dan setajam silet hingga tuntas!

Redaksi