PALU – BTN 08/06/2026-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bergerak cepat mengusut dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Pihak kepolisian resmi melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pimpinan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan mengenai aktivitas pertambangan yang diduga kuat menabrak regulasi kedinasan dan undang-undang yang berlaku. Perusahaan yang tengah berada di bawah bidikan penyidik tersebut adalah PT Pantas Indomining.
Berdasarkan data resmi dari dokumen surat bernomor B/437a/VI/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng memanggil Direktur PT Pantas Indomining untuk memberikan keterangan secara langsung. Surat resmi yang bersifat biasa tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulteng selaku penyidik.
Penyelidikan intensif ini dilakukan terkait adanya dugaan kuat mengenai aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Lokasi penambangan yang menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum tersebut berada di Site Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Aktivitas korporasi yang diduga keluar dari koridor hukum ini dinilai melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum yang digunakan kepolisian dalam melakukan pemanggilan ini merujuk pada serangkaian aturan perundangan, termasuk di antaranya Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Selain itu, penyidik juga menyandarkan proses ini pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Secara spesifik, rujukan penyelidikan ini bersumber dari Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tak hanya itu, ketentuan formil kepolisian juga mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelum surat panggilan ini diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026, jajaran Ditreskrimsus Polda Sulteng sebenarnya telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan awal. Pihak kepolisian sebelumnya telah menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/59/V/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 22 Mei 2026.
Tahapan penegakan hukum tersebut kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/306/V/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus pada tanggal yang sama. Polisi juga mencatat telah mengirimkan surat undangan klarifikasi awal dengan nomor B/437/V/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus pada akhir Mei lalu.
Dalam proses tindak lanjut penanganan dugaan perkara tindak pidana minerba ini, keterangan dari pucuk pimpinan perusahaan dinilai sangat krusial oleh penyidik. Direktur PT Pantas Indomining diminta hadir secara kooperatif untuk menemui Penyidik IPTU I Komang Aliastra, S.H. beserta tim ditunjuk.
Berdasarkan jadwal yang tertera dalam dokumen panggilan, sedianya agenda klarifikasi tersebut dilangsungkan pada hari Jumat, 5 Juni 2026, tepat pukul 10.00 WITA. Pertemuan dijadwalkan bertempat di Ruang Subdit IV / Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Palu.
Pihak terperiksa juga diminta untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri yang sah. Selain identitas pribadi, direktur perusahaan diwajibkan membawa dokumen fotokopi yang berkaitan erat dan memiliki relevansi langsung dengan dugaan perkara tambang tersebut.
Surat panggilan yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Suratno, S.I.K., M.Si. selaku Direktur Reskrimsus Polda Sulteng ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat utama kepolisian daerah. Tembusan surat resmi tersebut ditujukan kepada Kapolda Sulteng, Irwasda Polda Sulteng, serta Kabagwasidik Ditreskrimsus Polda Sulteng.






