SUMBA BARAT, BTN – Upaya perdamaian melalui jalur Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Benyamin Ote menemui jalan buntu (deadlock). Pihak pelapor secara tegas menolak mediasi dan mendesak kepolisian untuk melanjutkan perkara ke tahap hukum formal (Pro Justitia).
Kepastian ini diambil setelah pihak pengadu, Robert Syukur Fjola, didampingi Kuasa Hukumnya, Meltripaul E. Rongga, S.H., M.Pd, mendatangi Mapolres Sumba Barat pada Jumat (13/02/2026) untuk memenuhi undangan penyidik.
Meski pihak penyidik berupaya memfasilitasi ruang pertemuan guna mencari titik temu, pihak pelapor tetap pada pendiriannya. Kehadiran tim hukum di Mapolres Sumba Barat menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan personal, melainkan menyangkut marwah keyakinan umat.
Kuasa Hukum pelapor, Meltripaul E. Rongga, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga supremasi hukum dan memberikan rasa keadilan, khususnya bagi umat Katolik yang merasa terluka.
Kami menghargai upaya mediasi yang diinisiasi oleh pihak kepolisian. Namun, demi supremasi hukum dan rasa keadilan bagi klien kami serta umat Katolik secara luas, kami memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara ini ke tahap litigasi. Tidak ada ruang damai di luar pengadilan untuk kasus ini,” tegas Meltripaul saat ditemui di Mapolres Sumba Barat.
Saat ini, status perkara dilaporkan telah memasuki tahap Penyidikan. Hal ini mengindikasikan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana yang cukup untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan Pendeta Benyamin Ote dalam dugaan penistaan agama tersebut.
Pihak pelapor mendesak agar Polres Sumba Barat bekerja secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi. Langkah hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk menjaga kondusivitas serta kerukunan antarumat beragama di wilayah Sumba secara umum.
Kami ingin proses ini berjalan terbuka. Kepastian hukum adalah kunci untuk meredam spekulasi di masyarakat dan menjaga keharmonisan di tanah Sumba,” pungkas Meltripaul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman bukti-bukti guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kabiro SBD: Eman Ledu






