BATAM —BTN 13/06/2026- Praktik haram pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) industri secara ilegal atau Black Market (BM) disinyalir masih kokoh mencengkeram pasar industri di Kota Batam. Ironisnya, aktivitas melanggar hukum ini seolah melenggang bebas tanpa riak, menantang tajam taji Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan yang baru saja diresmikan pemerintah bulan lalu.
Pemberantasan mafia migas tampaknya masih membentur dinding tebal. Berdasarkan investigasi lapangan, salah satu titik yang diduga kuat menjadi urat nadi perputaran solar ilegal ini berada di kawasan pelabuhan tikus, Kecamatan Sagulung, Dapur 12,tepat di samping kawasan PT Marcopolo.
Di lokasi tersebut, hilir mudik armada truk tangki bertuliskan “BBM Industri” tampak begitu mencolok. Tanpa canggung, kendaraan-kendaraan besar tersebut bergantian memasuki pelabuhan tikus guna memindahkan muatan minyak jenis solar dari kapal-kapal kayu yang bersandar di sana.
Penasaran dengan muara distribusi tersebut, tim media melakukan penelusuran taktis membuntuti salah satu truk tangki yang baru saja menyelesaikan pengisian muatan. Truk tersebut melaju mantap membelah jalanan menuju Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Pengejaran tersebut berujung pada sebuah kompleks pergudangan yang terletak di sudut Kawasan Bintang Industri. Di sana, berdiri kokoh sebuah fasilitas yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan BBM industri jenis solar skala besar, dengan papan nama bertuliskan PT KPK.
Pantauan mendalam di lokasi mengonfirmasi adanya aktivitas penimbunan berskala masif. Area gudang tersebut dipadati oleh tangki-tangki penampungan raksasa, sementara beberapa unit truk tangki pengangkut BBM industri tampak terparkir rapi berjejer di sekelilingnya, siap beroperasi.
Keberadaan PT KPK ini langsung memicu tanda tanya besar terkait legalitas operasionalnya. Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, nama PT KPK tidak tercatat dalam daftar pemegang izin Niaga Umum, Agen BBM Industri, maupun Transportir resmi di wilayah Kota Batam.
Tiadanya legalitas formal ini memperkuat dugaan bahwa seluruh mata rantai kegiatan jual beli dan distribusi BBM industri yang dijalankan oleh PT KPK merupakan praktik perdagangan gelap alias Black Market. Sebuah tamparan keras bagi regulasi tata niaga migas di Kepulauan Riau.
Skeptisisme publik pun mencuat, bagaimana bisa aktivitas ilegal berskala masif dengan armada truk tangki yang mencolok dapat beroperasi mulus di tengah kota? Ke mana fungsi pengawasan wilayah dan intelijen ekonomi yang seharusnya menjadi garda terdepan?
Kehadiran Satgas Penyelundupan yang baru dibentuk bulan lalu kini dipertaruhkan reputasinya. Publik menanti, apakah satgas ini dibentuk sebagai macan podium yang hanya garang di atas kertas, ataukah instrumen hukum yang punya taji untuk menyikat habis para mafia migas di lapangan.
Modus operandi menggunakan pelabuhan tikus dan menyaru sebagai agen resmi merupakan lagu lama yang terus berulang. Jika pembiaran ini terus berlanjut, negara tidak hanya dirugikan secara materi akibat kebocoran takaran pajak, tetapi juga merusak iklim investasi industri yang sehat di Batam.
Sebagai bentuk komitmen jurnalisme investigatif yang berimbang dan bertanggung jawab, temuan lapangan mengenai dugaan black market oleh PT KPK ini telah dikoordinasikan dan diinformasikan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan Satgas Penyelundupan. Ketegasan Polda Kepri dalam mengusut tuntas gudang PT KPK dan jaringan pelabuhan tikus di Dapur 12 akan menjadi bukti nyata apakah hukum di Batam masih tegak, atau justru kalah di hadapan gurita bisnis ilegal.
Siska






