Batui Selatan,Berantastipikornews.co.id PT Sawindo Cemerlang mengelola lahan perkebunan Sawit di Batui Selatan, hanya berdasarkan Dokumen bodong yang di keluarkan oleh Desa Sinorang di wilayah hukum Desa Masing,”Batal Demi Hukum.kata Kepala Desa”Ganti Rugi Tanam Tumbuh,untuk pembebasan lahan ke masyarakat desa sinorang tahun 2009 berdasarkan SKPT dan surat tanah yang dikeluarkan pihak Desa sinorang itu ada Keanehan.
Menurut Kepala Desa,Masyarakat Desa Sinorang yang konon sebagai penerima Uang GRTT,itu Mereka tidak ketahui jelas dimana obyek lokasi yang di maksud.ini ada apa? Apakah Dokumen Yang diajukan pada saat itu hanya main Tembak saja?sehingga Wilayah Hukum Desa Masing dijadikan Sasaran dari PT Sawindo Cemerlang.tanya kepala Desa.
Terkonfirmasi Kepada PT Sawindo Melalui Humas Legalnya.Bahwa pada tgl 7 Mei tahun 2014.PT Sawindo Cemerlang mendapatkan surat konfirmasi dari kementerian kehutanan sebagai bentuk kepatuhan membuka lahan,hal ini dibantah Keras Oleh Kepala Desa Masing Satuwo Andi Tahang,” saya Sebagai Kepala Desa Mengatakan dengan Tegas,itu tidak ada.karena tidak pernah tersosialisasi kepada masyarakat dan unsur pemerintah desa masing sebagai penanggung jawab wilayah.tegasnya Pada Media ini 07/04/2025
Masih Dari PT Sawindo Cemerlang”pada Januari tahun 2012 Kami melakukan peninjauan lapangan melalui Panitia atau dari Tim B,dengan melibatkan seluruh pihak Sehingga ‘Pada tanggal 12 maret tahun 2014 PT Sawindo mendapatkan HGU berdasarkan pembebasan lahan yang di lakukan dan prosesnya berjalan panjang dan melibatkan seluruh pihak.kata Dodi Yoanda Lubis menurutnya, PT Sawindo Sudah mengantongi ijin HGU,dengan Adanya Keterangan dari PT Sawindo Melalui Humas Legalnya,sehingga Kepala Desa Masing Mempertanyakan Kepada PT Sawindo Cemerlang,” Kenapa selama ini kami minta untuk diperlihatkan HGU Tersebut,tidak diperlihatkan Hanya Konon Katanya Ada HGU. jangan hanya masyarakat saja yang didesak Minta Legalitas Tanah,dari Perusahan tidak mau menunjukan Legalitas Yang Jelas,ucap Satuwo
kata Dodi,areal tersebut karena ada tegakan kayu maka kami proses PSDH-DR bayar pajak ke Negara sebagai kepatuhan kami kepada Negara.pernyataan ini juga dibantah oleh Kepala Desa Masing,bahwasannya Sampai dengan hari ini masalah pajak juga tidak perna terkonfirmasi ke pemerintah Desa sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat Desa.
Dodi juga mengatakan “kami juga mendapatkan informasi tahun 2009 Bupati banggai mengeluarkan surat untuk tidak mengeluarkan SKT didalam kawasan hutan Hal ini juga tidak benar karena tidak perna terkonfirmasi.ke Pemerintah Desa,
Kepala Desa Masing Menegaskan,”Terkait somasi yang kami Layangkan itu bukan tanpa alasan,karena dokumen yang menjadi acuan dari PT Sawindo sekarang ini,kami sudah pegang.semuanya fiktif, karena dokumen yang di keluarkan oleh Desa Sinorang di wilayah hukum Desa Masing.perlu diketahui bahwa Wilayah PT Sawindo Cemerlang Itu, sebagian masuk wilayah Administrasi Desa Sinorang.tidak ada Sedikitpun yang masuk diwilayah Sinorang.Sehingga kepala Desa Masing Menegaskan,”PT Sawindo Cemerlang mengantongi Dokument yang dikeluarkan Oleh Desa Sinorang itu,Aba abal.Mengapa Demikian.Pertanyaannya.dimana Letak titik kordinat Desa Sinorang yang sebenarnya? Ataukah Secara Aturan Tanah yang dimiliki Warga Desa Masing Bisa Di Bebaskan oleh Desa Sinorang untuk Dijadikan Acuan disaat Proses Pengajuan Perijinan Perkebunan Sawit PT Sawindo?
Terkonfirmasi Pada Kepala Desa Sinorang bahwa apa yang dipegang Dokumen oleh PT Sawindo Cemerlang,kepala Desa Sinorang.Maupun, Masyarakat Desa Sinorang,semua tidak mengetahui lokasi yang di maksud.Kemudian menyangkut masalah legalitas PT Sawindo terhadap lahan yang di maksud tidak perna di perlihatkan,atau terbuka dengan Kami Sebagai Pemerintah Desa,
Saya sebagai pemerintah Desa Masing.mendesak,Terhadap PT Sawindo untuk bersedia menyajikan Dokumen yang menjadi acuan PT Sawindo di depan publik tanpa harus manuver di balik layar.jika tidak.PT Sawindo Cemerlang Harus Mengembalikan Lahan Lahan Yang Masuk Di Wilayah Desa Masing.,tutup Satuwo,
Penulis Hermanius Burunaung






