Scroll Untuk Lanjut Membaca

​PURWAKARTA, BTN – Sorotan tajam pembiaran dugaan rekayasa keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, kian memanas. Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 secara gamblang membongkar bobroknya penganggaran dan pengelolaan kas daerah yang dinilai penuh manipulasi dan tidak memadai. 23/06/2026

​Kondisi ini memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Ali Sofyan, aktivis dari Relawan Rakyat Membela Prabowo, dengan nada sengit menyebut tata kelola keuangan Pemkab Purwakarta sudah masuk dalam kategori darurat akuntabilitas.

​”Sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Data LHP BPK ini mengonfirmasi dugaan rekayasa penyusunan laporan keuangan. Kami meminta pihak Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) penegak hukum tidak mandul dan segera menyisir aliran dana ini,” tegas Ali Sofyan secara miris menanggapi data tersebut.

​Borok Anggaran: Dana Alokasi Khusus Dipakai Serong

​Berdasarkan rincian resmi LHP BPK, terdapat lima dosa besar dalam pengelolaan keuangan Pemkab Purwakarta pada TA 2023 yang berdampak sistemik hingga tahun anggaran berikutnya:

​Target PAD Halusinasi: Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD TA 2023 terbukti tidak terukur secara rasional dan mengabaikan historis realisasi tahun-tahun sebelumnya.

​Belanja Ugal-Ugalan Memicu Utang: Penganggaran belanja daerah nekat dilakukan tanpa melihat ketersediaan kas riil, yang berujung pada jebakan utang daerah yang membengkak.

​Penyimpangan Dana DAU-SG: Kas daerah yang bersumber dari sisa Dana Alokasi Umum – Specific Grant (DAU-SG) senilai Rp57.434.635.530,00 secara fatal digunakan tidak sesuai peruntukannya.

​SILPA Rekayasa: Nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2023 ditemukan tidak menggambarkan angka yang sebenarnya alias semu.

​Manajemen Kas Semrawut: Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak tertib dan ugal-ugalan.

​Warisan Utang Rp195 Miliar Lebih

​Dampak dari manajemen kas yang amburadul ini membuat Pemkab Purwakarta kini megap-megap terjerat utang. BPK mencatat daerah ini harus menanggung beban pemulihan sisa DAU-SG sebesar Rp57,4 miliar, ditambah kewajiban pelunasan Utang Belanja TA 2023 sebesar Rp167.156.907.916,00 serta Utang Jangka Pendek Lainnya mencapai Rp28.204.254.916,00.

​Tindak Lanjut Pemkab Dinilai “Masuk Angin”

​Meskipun BPK telah melayangkan rekomendasi keras kepada Bupati Purwakarta untuk menginstruksikan Sekda, TAPD, dan Kepala BKAD agar melakukan pengetatan anggaran secara radikal, tindak lanjut di lapangan dinilai loyo.

​Data Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 menunjukkan respons Pemkab Purwakarta baru sebatas formalitas surat-menyurat di atas kertas. Hingga kini, belum ada dokumen konkret dari usulan Sekda terkait kebijakan pengetatan anggaran belanja. Selain itu, belum ada dokumen mekanisme baru untuk memproteksi kas jika target PAD meleset.

​Ironisnya, alih-alih berbenah, hasil pemeriksaan awal atas LKPD Tahun 2024 menemukan bahwa permasalahan serupa yang terindikasi berulang masih saja ditemukan. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar aktor intelektual di balik sengkarut kas Pemkab Purwakarta ini.