Kupang, NTT, BTN — Janji penegakan hukum di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali dipertanyakan menyusul mandeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa Agustinus Honin (58). 28/11/2025
Laporan Polisi dengan nomor STTPL/B/204/VIII/2024/Reskrim, yang dicatatkan sejak 27 Agustus 2024, kini genap setahun lebih tanpa kemajuan berarti. Kemandekan yang mematikan ini memicu kritik keras dari pihak korban, yang menilai kinerja penyidik Polres Kupang telah ‘mengkhianati’ rasa keadilan.
Penganiayaan Berdarah. Bukti Nyata Kasus yang Terabaikan
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 26 Agustus 2024, pukul 22.00 WITA, di Tunbaun, Kabupaten Kupang. Agustinus Honin, sang korban, dilaporkan diancam, dikejar, dan dikeroyok oleh sekelompok terduga pelaku yang diinisialkan sebagai M, A, K, F, dan Y.
Lebih mengerikan, terduga pelaku utama berinisial M tidak hanya melayangkan pukulan tangan, namun diduga merampas parang milik korban dan menghujamkannya tiga kali ke tubuh Agustinus sebelum korban dikeroyok oleh pelaku lain.
Akibat serangan brutal itu, Agustinus menderita luka sobek di kepala, luka di pinggang kanan dan kiri, serta luka di kedua lengan atas, menjadikannya korban kekerasan dengan senjata tajam yang tak terbantahkan.
Advokat Ternama NTT. Ini Pengkhianatan Hukum yang Mencederai Negara
Ketidakbecusan penanganan kasus ini membuat Herry F.F Battileo, S.H., M.H., Penasihat Hukum korban dan figur senior di bidang advokasi dan media NTT, melontarkan kecaman pedas.
Herry, yang juga menjabat sebagai Ketua MOI dan Ketua SPSI Provinsi NTT, serta Pendiri LBH Surya NTT, menyebut kemandekan ini sebagai “bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat”.
”Sudah lebih dari satu tahun, tidak ada perkembangan sama sekali. Tidak ada pemanggilan terhadap para terlapor, tidak ada pengembangan visum, tidak ada upaya penyidikan yang serius. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat dan pengingkaran terhadap kewajiban negara melalui aparatnya untuk menegakkan hukum,” tegas Herry, suaranya sarat kekecewaan mendalam.
Pertanyaan Menohok. Ada Upaya Melindungi Pelaku atau Kinerja Akut?
Dengan rekam jejak kasus yang melibatkan kekerasan fisik dan senjata tajam yang berpotensi melukai bahkan menghilangkan nyawa, kemandekan penyidikan ini memunculkan pertanyaan kritis dan menohok.
Herry mempertanyakan integritas dan profesionalisme penyidik Polres Kupang.
”Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ada upaya sistematis untuk melindungi para pelaku?
Ataukah ini indikasi dari lemahnya kinerja penyidik yang sudah akut dan tidak profesional? Kami meminta Kapolres Kupang untuk turun tangan, mengoreksi total kinerja bawahannya, dan memberikan penjelasan transparan kepada publik.
Masyarakat berhak tahu, dan korban berhak mendapatkan keadilan,” tantangnya.
Ketiadaan tindak lanjut dalam kasus yang memiliki bukti kekerasan fisik dan medis yang jelas ini telah mencoreng wajah penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur.
Jika kasus sejelas ini bisa mangkrak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis dan lenyap.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Satuan Reskrim Polres Kupang masih belum membuahkan hasil. Publik kini menanti langkah tegas dan korektif segera dari Kapolres Kupang sebelum kasus ini menjadi preseden buruk yang menunjukkan bahwa penjahat dengan kekerasan bisa lolos dari jerat hukum.
Tibo BTN – Kaperwil NTT






