BANGGAI KEPULAUAN-BTN 2 Maret 2026 – Wibawa Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan kini berada di titik nadir. Meskipun instrumen hukum telah diterbitkan secara resmi melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4.2/464/Sat.Pol-PP/2026 tertanggal 23 Februari 2026, namun fakta di lapangan menunjukkan pembangkangan masif oleh segelintir pemilik ternak yang merasa di atas hukum.
Berdasarkan bukti otentik di lapangan, Pemerintah Desa Pelinglalomo telah memasang baliho peringatan keras yang merujuk pada Pasal 336 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Aturan ini secara eksplisit mengancam pemilik ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran di tempat umum atau lahan orang lain dengan pidana penjara hingga 6 bulan atau denda kategori II. Ironisnya, meski aturan ini sudah dipampang nyata di ruang publik, sapi-sapi milik kelompok yang patut diduga “berduit” masih bebas menguasai jalanan per tanggal 2 Maret 2026.
Dalam Surat Edaran Bupati Banggai Kepulauan poin ke-4, dinyatakan dengan tegas bahwa per tanggal 1 Maret 2026, seluruh hewan ternak wajib dikandangkan. Jika ditemukan berkeliaran, hewan tersebut dianggap sebagai ternak liar dan dapat diamankan (disita) oleh aparat Satpol PP dengan sanksi denda mencapai Rp 25.000.000. Namun, memasuki hari kedua pemberlakuan aturan tersebut, tidak ada tindakan yustisi yang berarti di wilayah Buko. Hal ini memicu pertanyaan besar,Apakah Surat Edaran Bupati hanya sekedar formalitas “pembungkus rica” untuk menggugurkan kewajiban administratif?
Masyarakat Buko mencium aroma diskriminasi hukum yang tajam. Tercatat hanya sekitar 5% dari total populasi warga yang memiliki ternak-ternak bermasalah tersebut. Mereka adalah kelompok ekonomi kuat yang diduga menggunakan pengaruh finansial untuk membungkam ketegasan aparat. Narasi “uang adalah segalanya” yang berkembang di tengah masyarakat menjadi bukti betapa rendahnya kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan aturan. Masyarakat yang tertindas selama puluhan tahun kini menuntut keadilan yang setara, bukan sekedar janji-janji manis dalam rapat koordinasi.
Alasan klasik mengenai keterbatasan anggaran operasional atau biaya bensin untuk melakukan patroli penindakan telah dijawab secara telak oleh aliansi masyarakat. Warga Buko menyatakan siap mengumpulkan dana secara sukarela untuk memfasilitasi kebutuhan operasional Satpol PP dalam melakukan penangkapan ternak. Tantangan ini diberikan agar pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan logistik untuk menunda eksekusi Perda di lapangan.
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya Satpol PP sebagai garda terdepan penegak Perda, untuk Segera amankan hewan ternak yang masih berkeliaran di area pemukiman dan jalan umum sesuai mandat poin 4 dan 5 SE Bupati.
Publikasikan pemilik ternak yang melanggar agar tercipta efek jera sosial.serta Sosialisasikan di Masjid, Gereja, dan pemasangan baliho sudah cukup dilakukan. Saat ini adalah fase penegakan hukum (Law Enforcement), bukan lagi fase edukasi.
Jangan biarkan rakyat mengambil langkah sendiri karena hilangnya kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Jika hukum tidak bisa menjadi pelindung bagi 95% warga yang taat, maka wibawa negara di Banggai Kepulauan benar-benar sedang dipertaruhkan. “Jangan tongo kabus ko GALAL” ,buktikan keberanian aparat hari ini juga!
Buko, 2 Maret 2026
FORUM MASYARAKAT BUKO SADAR HUKUM






