BOGOR, BTN – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bogor diduga memberikan izin kepada kontraktor untuk melakukan pengerjaan pengaspalan atau hotmix pada malam hari untuk proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Tegar Beriman (Cibinong-Bojonggede), meskipun terdapat larangan dari Gubernur Jawa Barat (Jabar). 6/11/2025
Larangan ini secara spesifik disampaikan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dalam sebuah video yang menegaskan bahwa pengerjaan jalan beraspal tidak boleh dilakukan pada malam hari.Menurutnya, kondisi suhu udara dan tingkat kelembapan malam hari dinilai tidak ideal untuk proses pengaspalan.Kondisi ini rawan menimbulkan kesalahan teknis, yang berpotensi menurunkan volume dan kualitas jalan.
“Dedi Mulyadi bahkan meminta warga Jabar untuk turut mengawasi dan memberhentikan kegiatan pengaspalan yang dilakukan malam hari.”
Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah awak media mengonfirmasi kepada Kris, yang mengaku sebagai pengawas dari inspektorat. Kris membenarkan bahwa pengaspalan malam hari tersebut dilakukan atas izin dari pihak PUPR.
“Informasi yang saya dengar pengerjaan dimalam hari ini atas izin dari pusat, kalau mau informasi lebih jelas lagi mungkin bisa ditayakan langsung kepihak pelaksana dan ke PU aja. Kami juga sudah konfirmasi masalah ini katanya udah ada izin juga, tapi coba tanyakan aja kepihak pelaksana dan kontraktornya,” kata Kris, Kamis (30/10/2025) malam.
Kris menambahkan, pihak PUPR disebut telah mengetahui larangan Gubernur tersebut. “Terkait larangan Gubernur ini yang saya tahu pihak PU juga memang sudah tahu berita itu, tetapi PUPR tetap mempersilahkan kalau pengaspalan ini dikerjakan di malam hari,” tuturnya.
Namun, saat awak media mencoba meminta konfirmasi dari orang yang disebut asisten pelaksana oleh Kris, orang tersebut memilih menghindar dan terkesan enggan memberikan informasi. Pantauan di lokasi. Pengaspalan itu dikerjakan setelah tak lama hujan berhenti.
Selain isu waktu pengerjaan, proyek yang digarap oleh PT. Hutama Prima ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi anggaran. Papan proyek hanya mencantumkan nama kegiatan, lokasi, manfaatnya, Nomor dan Tanggal Kontrak, serta nama pelaksana (PT. Hutama Prima). Informasi mengenai besaran dan sumber anggaran tidak tercantum.Ketidak jelasan ini membuat masyarakat tidak mengetahui apakah dana pemeliharaan jalan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor atau sumber lainnya. Ketiadaan informasi anggaran memicu dugaan adanya mark-up dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak pelaksana maupun DPUPR belum memberikan keterangan secara resmi terkait dugaan pelanggaran larangan Gubernur maupun transparansi anggaran.
(Rossa/Team).






