Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BREBES, BTN — Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, mendadak jadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai kontrak Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang disepakati. 26/07/2026

​Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, material bangunan yang digunakan indikasi kuat tidak memenuhi standar kelayakan konstruksi jaringan air. Alih-alih menggunakan batu belah berkualitas dan pasir cuci standar Kementerian Pekerjaan Umum, pelaksana di lapangan justru kedapatan memakai batu blonos atau cadas serta pasir ladon.

​Padahal, P3TGAI merupakan program padat karya tunai yang dirancang khusus untuk rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi guna mendukung kedaulatan pangan nasional. Mutu konstruksi merupakan faktor krusial karena infrastruktur ini menjadi urat nadi pasokan air bagi ratusan hektare lahan pertanian milik warga.

​Kondisi riskan tersebut langsung memicu reaksi keras dan kekecewaan mendalam dari masyarakat serta kelompok petani setempat. Mereka sangat menyayangkan minimnya pengawasan dari tim pendamping teknis maupun instansi pembina yang seharusnya mengawal jalannya proyek negara ini.

​”Sangat kami sayangkan jika anggaran negara dipakai tetapi materialnya asal-asalan. Kualitas pekerjaan harus jadi prioritas utama karena menyangkut asas manfaat jangka panjang bagi warga,” tegas seorang warga setempat, Minggu (26/7/2026).

​Masyarakat juga merinci bahaya teknis dari penggunaan material berkualitas rendah tersebut. Batu blonos memiliki tekstur lunak dan rapuh sehingga daya rekat semennya sangat buruk, sementara pasir ladon berkadar lumpur tinggi rentan memicu struktur irigasi cepat retak dan hancur saat diterjang arus air deras.

​”Jangan sampai baru hitungan bulan irigasi ini sudah jebol. Petani yang nanti paling dirugikan karena air tidak mengalir dan sawah terancam kekeringan. Kami mendesak BBWS Pemali-Juana segera turun tangan menyelidiki lokasi,” tambahnya.

​Ditinjau dari aspek yuridis, dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek fisik yang mendayagunakan uang rakyat ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi hukum positif. Pelanggaran spesifikasi teknis berimplikasi pada sanksi administratif hingga ancaman pidana jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kegagalan bangunan akibat kelalaian atau ketidaksesuaian spesifikasi dapat berujung sanksi tegas bagi pelaksana. Selain itu, potensi indikasi tindak pidana korupsi juga mengintai sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

​Secara hukum perdata, ketidaksesuaian pelaksanaan dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) masuk dalam kategori wanprestasi. Pihak pemberi kerja berwenang mengambil tindakan tegas berupa penghentian pencairan dana, pembekuan kegiatan, hingga perbaikan total bangunan secara menyeluruh.

​Merujuk pada papan informasi resmi di lokasi, proyek ini tercatat atas nama pelaksana P3A Dharma Tirta di Daerah Irigasi Jembat, dengan nomor SPKS HK0201/B/Bbw5.7.11.6/2026/207 tertanggal 18 Juni 2026, di bawah naungan Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA BBWS Pemali-Juana.

​Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari pengurus P3A Dharma Tirta serta Satker BBWS Pemali-Juana terkait dugaan pelanggaran teknis di lapangan.