Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA BARAT DAYA, BTN — Wacana pemasukan ternak babi dari luar pulau ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) memicu gelombang kritik tajam dari kalangan wartawan dan peternak lokal. Kebijakan yang tengah digodok ini dinilai berpotensi besar merugikan perekonomian peternak kecil serta mengancam kesehatan populasi ternak lokal di SBD. Selasa 25/08/2026

​Kepala Biro (Kabiro) BerantasTipikorNews.Co.Id SBD, Eman Ledu, menyoroti secara tajam dampak sistemik yang akan dialami para peternak lokal jika keran impor antar-pulau ini resmi dibuka. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan perlindungan serta pemberdayaan usaha peternakan berbasis masyarakat lokal dibanding membuka akses bagi pasokan luar.

​Eman Ledu menegaskan bahwa masuknya pasokan ternak dari luar daerah dipastikan akan memicu anjloknya harga jual babi di tingkat peternak lokal SBD. “Jika ternak dari luar sudah masuk ke wilayah SBD, maka dipastikan harga yang diharapkan peternak lokal akan merosot tajam akibat kalah bersaing secara volume dan harga pasar,” tegasnya.

​Selain ancaman kejatuhan harga, faktor risiko kesehatan hewan juga menjadi ketakutan terbesar yang membayangi para peternak di SBD. Pemasukan ternak antar-pulau dinilai membawa ancaman laten masuknya berbagai wabah penyakit hewan berbahaya yang dapat memusnahkan populasi babi lokal dalam waktu singkat.

​Polemik ini mengemuka setelah Kabiro BerantasTipikorNews.Co.Id melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Karantina Waikelo. Dari konfirmasi tersebut, terungkap bahwa telah digelar rapat koordinasi antara lintas instansi dinas terkait bersama pengusaha babi SBD untuk membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasukan ternak dari luar pulau.

​Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Izin atau Surat Keputusan (SK) dari Gubernur NTT terkait kebijakan tersebut, Kasatpel Waikelo membenarkan adanya pembahasan SOP. Namun, dirinya mengarahkan agar penjelas detail mengenai regulasi tersebut dikonfirmasikan langsung kepada pihak eksekutif daerah. “Tanyakan langsung ke Kadis Peternakan,” ujar Kasatpel Waikelo, Senin (24/8/2026).

​Menanggapi dinamika tersebut, Eman Ledu secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten SBD, Dinas Peternakan, dan Pemerintah Provinsi NTT untuk transparan dalam menyampaikan informasi publik. Pihaknya menuntut kejelasan dasar hukum, kepastian SOP protokol karantina pencegahan penyakit, serta keterlibatan aktif asosiasi peternak lokal dalam perumusan kebijakan.

​”Kebijakan ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas di SBD. Jangan sampai peternak lokal yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidupnya dari usaha ini justru dikorbankan demi kepentingan segelintir pengusaha,” cetus Eman Ledu menutup pernyataannya.

​Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), redaksi BerantasTipikorNews.Co.Id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Dinas Peternakan SBD, Kasatpel Waikelo, Asosiasi Pengusaha Babi, serta Pemprov NTT terkait regulasi dan tindak lanjut rencana tersebut.

Kabiro SBD, Eman Ledu.