BANGGAI KEPULAUAN, BTN – Drama persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banggai Kepulauan kembali digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk dua Terdakwa, MAP dan MPEJ.
Namun, jalannya sidang hari ini justru menampilkan sejumlah kejanggalan hukum dan fakta yang secara signifikan meruntuhkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aditya Bayu Pratama, S.H., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nasrun Hipan, S.H., M.H. & Rekan, yang mendampingi Terdakwa, mengungkapkan bahwa keterangan saksi kunci, yakni W, MT, dan S, masih konsisten dengan keterangan mereka pada sidang Terdakwa FS sebelumnya.
Poin paling kritis yang disorot oleh pihak kuasa hukum adalah adanya diskriminasi hukum dalam penetapan tersangka.
”Yang anehnya, Saksi W dan MT serta 2 orang lainya (tidak di jadikan saksi) menggunakan surat yang sama, mendaftar juga dengan surat yang sama, tetapi tidak dijadikan Terdakwa?” ujar Bayu dengan nada bertanya.
Fakta ini menimbulkan kecurigaan bahwa penyidik gagal, atau sengaja, menarik garis pemisah antara pelaku utama dengan penerima manfaat.
Jika kedua saksi tersebut (W dan MT serta 2 orang lainya) menggunakan alat bukti yang sama persis dengan para Terdakwa, mengapa status hukum mereka hanya sebagai saksi bahkan tidak di jadikan saksi dalam BAP dan persidangan?
Hal ini mengindikasikan bahwa inti dari praktik pemalsuan dokumen tersebut diduga kuat berasal dari pihak yang hingga kini masih ‘aman’ dari jerat hukum.
Fakta mengejutkan lain muncul dari Saksi H, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor BPBD Banggai Kepulauan yang bertanggung jawab atas pembayaran Honorarium.
Saksi H dengan tegas mengungkapkan bahwa ia “Tidak pernah membayarkan Honorarium kedua Terdakwa pada tahun 2021.”
Ketika Majelis Hakim menanyakan, “Berarti apakah ada kerugian Negara?”, Saksi H menjawab lugas, “Tidak ada kerugian negara, karena saya tidak pernah membayarkan Honorarium tahun 2021.”
Keterangan ini menjadi pukulan telak bagi konstruksi dakwaan yang seringkali berpegangan pada unsur kerugian negara. Tanpa adanya pembayaran honorarium, unsur kerugian negara yang menjadi salah satu faktor penting dalam kasus ini otomatis gugur.
PASAL 263 AYAT 2 MAKIN SULIT DIBUKTIKAN
Menurut pengacara muda ini, setiap fakta persidangan yang terungkap semakin memperjelas duduk perkara dan meruntuhkan unsur-unsur pidana yang dituduhkan.”Makin lama makin terang,” tegas Bayu.
“Sebab Pasal 263 Ayat 2 dengan unsur-unsur seperti ‘sengaja’ dan ‘memakai surat palsu atau yang dipalsukan’ sudah terbantahkan karena ketiga Terdakwa mendapatkan SK yang telah dibuat oleh Saksi S serta surat yang di anggap palsu sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap yang menyebut itu palsa dan unsur ‘dapat menimbulkan kerugian’ mulai terbantahkan karena tidak ada kerugian negara.”
Jika surat-surat tersebut dibuat dan diberikan oleh Saksi S, yang diduga merupakan ‘otak’ di balik penerbitan dokumen, maka unsur “sengaja memakai” oleh para Terdakwa menjadi kabur, mengarah pada dugaan bahwa Terdakwa adalah korban dari sistem yang diciptakan oleh pihak lain.
Sidang ini menjadi sorotan tajam, bukan hanya tentang nasib para Terdakwa, tetapi juga tentang integritas penegakan hukum di Banggai Kepulauan.
Publik menuntut keadilan, bukan hanya bagi para Terdakwa, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga menggunakan surat yang sama namun bebas berkeliaran.






