REJANG LEBONG, BENGKULU – BTN 05/03/2026-Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan penyekapan wartawan di Desa Air Nau akhirnya tersingkap. Sebuah bukti digital berupa rekaman pengakuan korban berdurasi 23 menit 2 detik muncul ke publik, meruntuhkan narasi “salah paham biasa” yang selama ini dipoles lewat surat perdamaian bermeterai.
Rekaman tersebut bukan sekedar audio, melainkan “kotak hitam” yang merekam detik-detik mencekam saat oknum Kepala Desa Air Nau diduga melakukan intimidasi maut.
Dalam rekaman sepanjang 23 menit itu, korban membeberkan kronologi yang menggetarkan bulu kuduk,pintu yang sengaja dikunci dari dalam, ancaman verbal antara “hidup atau mati”, hingga gestur pengancaman menggunakan senjata tajam. Bukti ini menjadi hulu ledak yang membuktikan bahwa “kesepakatan damai” tertanggal 4 Maret 2026 diduga kuat lahir dari bawah moncong tekanan, bukan ketulusan.
”Durasi 23 menit itu adalah saksi bisu. Tidak ada manusia yang berdamai dengan tulus setelah nyawanya dipertaruhkan, kecuali ada kekuatan besar yang menekan lehernya,” ungkap sumber di lingkaran organisasi pers.
Menanggapi temuan ini, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, mengecam keras upaya “pembersihan dosa” melalui jalur mediasi yang dipaksakan.
”Rekaman 23 menit itu adalah bukti otentik adanya tindak pidana murni. Kami mendesak Kapolri dan Kadiv Propam untuk memeriksa oknum aparat yang memfasilitasi perdamaian ini. Bagaimana mungkin penyekapan dan ancaman pembunuhan dianggap selesai hanya dengan selembar kertas?” tegas Ali Sopyan dengan nada bicara tinggi.
Senada dengan itu, PRIMA menyoroti adanya indikasi kuat bahwa kekerasan ini adalah upaya menutupi borok pengelolaan Dana Desa. Publik kini bertanya-tanya. Kejahatan anggaran sebesar apa yang sedang disembunyikan di Desa Air Nau hingga seorang Kades nekat bermain ‘algojo’ terhadap jurnalis?
Berdasarkan bukti baru (novum) tersebut, organisasi pers nasional menyatakan sikap tegas. Segera batalkan status perdamaian. Kasus penyekapan adalah pidana berat yang tidak memenuhi syarat Restorative Justice karena adanya unsur paksaan dan ancaman nyawa.
Jangan tutup mata. Segera berhentikan sementara oknum Kades Air Nau untuk mempermudah audit investigasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa yang memicu konflik ini.
Segera berikan perlindungan saksi kepada jurnalis korban. Ancaman terhadap nyawa jurnalis adalah serangan langsung terhadap demokrasi dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
”Keadilan tidak boleh dikunci di dalam rumah Kades. Suara gemetar jurnalis dalam rekaman 23 menit itu adalah suara kebenaran yang tidak akan bisa dibungkam oleh meterai sepuluh ribu rupiah,” tutup pernyataan bersama tersebut.
Publisher: Redaksi






