MUSI RAWAS UTARA, BTN – Kebocoran anggaran dengan modus “surat kaleng” dan manipulasi dokumen kembali mencoreng institusi yang seharusnya menjadi teladan moral. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kini menjadi sorotan tajam setelah kedok busuk pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas tahun anggaran 2024 dibongkar habis oleh auditor negara. 25/05/2026
Duit rakyat senilai ratusan juta rupiah yang dialokasikan untuk operasional kendaraan dinas dan bus sekolah—fasilitas vital bagi anak-anak sekolah—diduga kuat menguap ke kantong oknum tak bertanggung jawab melalui modus pemalsuan nota SPBU secara masif.
Modus Amatiran Tapi Berani: Tega Cetak Nota SPBU Palsu!
Dari total pagu anggaran sebesar Rp674.408.000,00, Disdik Muratara telah menguras APBD sebesar Rp559.547.250,00 (82,97%) untuk pembelian BBM jenis Dexlite. Namun, aroma busuk kongkalikong ini tercium menyengat saat dilakukan cek fisik dan konfirmasi langsung ke pihak SPBU.
Hasil pemeriksaan konfirmasi resmi menyatakan hal yang mengejutkan: Seluruh nota pembelian Dexlite yang disetorkan sebagai bukti pertanggungjawaban oleh oknum sopir bus dan disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah NOTA PALSU! Bentuk fisik, logo, dan format tulisan pada nota yang diklaim sangat berbeda jauh dengan dokumen asli yang dikeluarkan resmi oleh pihak SPBU.
Akal-Akalan Volume: Gelembungkan Ratusan Liter demi “Duit Saku”
Keserakahan para oknum di Disdik Muratara kian telanjang setelah dilakukan kalkulasi rasional atas hari sekolah selama tahun 2024 (272 hari) dengan rata-rata konsumsi wajar bus sekolah (35 liter/hari):
Konsumsi Wajar Setahun: 9.520 Liter
Klaim Nota Palsu Disdik: 10.830 Liter
Pengegembungan Anggaran (Mark-Up): 1.310 Liter Dexlite Fiktif!
Bayangkan, ribuan liter BBM siluman sengaja disisipkan dalam laporan demi mencairkan uang tunai secara ilegal dari Kas Daerah menggunakan nota-nota bodong cetakan sendiri.
Dosa Berjemaah: Dari Sopir, Bendahara, Hingga Kepala Dinas Pendidikan
Skandal ini bukan lagi sekedar kelalaian administrasi, melainkan tindakan pidana manipulasi dokumen yang melibatkan rantai birokrasi dari bawah hingga pucuk pimpinan:
Sopir Bus & PPTK: Bersekongkol menyetor dan mengganti uang berdasarkan nota palsu.
PPK & Bendahara Pengeluaran: “Masuk angin” dan tutup mata, sengaja meloloskan verifikasi laporan tanpa mengecek keabsahan bukti material yang diajukan.
Kepala Dinas Pendidikan (Pengguna Anggaran): Dinilai mandul fungsi pengawasan, membiarkan satuan kerjanya menjadi sarang pengutil uang operasional sekolah.
Tindakan ugal-ugalan ini jelas menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 dan Pasal 141 yang mewajibkan setiap pengeluaran daerah didukung bukti yang sah dan benar secara material.
Bupati Jangan Cuma “Sependapat”, Seret Pelaku ke Ranah Hukum!
Meskipun Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan ini dan berjanji menjalankan rekomendasi perbaikan sistem, publik menganggap hal itu tidak cukup.
”Mencuri anggaran operasional bus sekolah yang digunakan untuk masa depan anak-anak kita adalah tindakan yang sangat keji dan tidak punya hati nurani! Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan, PPTK, dan oknum sopir yang terlibat. Sanksi administrasi tidak cukup, pemalsuan nota negara ini adalah ranah pidana Korupsi!” tegas para pengamat kebijakan daerah. (Tim/Red)






