BOGOR, BTN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi pemborosan anggaran daerah minimal sebesar Rp4.685.293.936,00 serta kekurangan penerimaan negara senilai Rp207.345.420,00 terkait belanja barang dan jasa untuk paket rapat (meeting) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2023. (19/06/2026)
Temuan ini bersumber dari pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkab Bogor tahun 2023 yang mencapai Rp3,39 triliun, di mana sebesar Rp95,41 miliar di antaranya dialokasikan untuk kegiatan koordinasi, workshop, dan bimbingan teknis menggunakan paket meeting hotel. BPK mengidentifikasi dua permasalahan utama yang dinilai melanggar prinsip efisiensi keuangan daerah dan kepatuhan perpajakan.
1. Pajak PPh Pasal 23 Senilai Rp232 Juta Alpa Dipotong
Pemeriksaan menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran di 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas 120 transaksi belanja paket meeting di hotel dengan total nilai transaksi Rp11,63 miliar. Nilai pajak yang luput dipotong tersebut mencapai Rp232.743.240,00.
Sejumlah pejabat terkait (PPK dan Bendahara) berdalih hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai ketentuan perpajakan. Hingga laporan disusun, baru lima SKPD yang menyetorkan kewajibannya sebesar Rp25,39 juta, sehingga masih terdapat sisa tunggakan pajak ke Kas Negara sebesar Rp207.345.420,00.
2. Rapat Dinas Pendidikan: Tanpa Peserta Luar dan Borong Paket Hotel Berlebih
Sorotan tajam mengarah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang dinilai tidak ekonomis dalam mengelola anggaran rapat luar kantor:
Rapat Tanpa Urgensi Eksternal: Dinas Pendidikan menggelar rapat di Kota Bogor dengan anggaran Rp201.358.000,00 tanpa melibatkan peserta dari luar instansi atau masyarakat, serta tanpa disertai surat pernyataan keterbatasan sarana kantor—menyalahi regulasi Menpan RB dan Keputusan Bupati.
Modus Kelebihan Paket Menginap (Pemborosan Rp4,48 Miliar): Dari 107 kegiatan rapat luar kantor, ditemukan 93 kegiatan yang pemilihan paket meeting-nya melebihi kebutuhan riil. Dinas Pendidikan memesan paket fullboard (menginap) penuh untuk hari terakhir yang seharusnya menggunakan paket fullday (tanpa menginap).
Contoh: Rapat 3 hari 2 malam (2 kali menginap) dipesan menggunakan 3 paket fullboard, padahal ketentuannya cukup 2 paket fullboard dan 1 paket fullday. Pola ini berulang pada puluhan kegiatan lain dan memicu pemborosan minimal Rp4.483.935.936,00.
Rekomendasi BPK dan Respons Pemkab Bogor
Kondisi ini dinyatakan melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, efisien, dan ekonomis. Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan Bupati Bogor untuk segera mengambil langkah tegas:
Sanksi dan Penagihan Pajak: Memerintahkan Bendahara di 17 SKPD untuk segera menyetorkan sisa PPh Pasal 23 sebesar Rp207,34 juta ke Kas Negara.
Evaluasi Dinas Pendidikan: Menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk memperketat pengawasan kegiatan rapat agar mengutamakan aspek efisiensi anggaran, serta menegur PPTK agar cermat menentukan jenis paket meeting.
Komitmen Menindaklanjuti dalam 60 Hari
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut dan berkomitmen penuh untuk melunasinya. Berdasarkan rencana aksi yang diajukan, Bupati Bogor ditargetkan menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan ini dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.






